Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Hari Ini, Naik Transjakarta Wajib Punya STRP

Transjakarta mewajibkan penumpang memiliki STRP mulai hari ini sebelum melakukan tap-in dan memasuki gate.
Penumpang antre untuk menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang antre untuk menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan para pengguna menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari ini (12/7/2021).

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan petugas layanan halte yang bertugas akan dibantu tim Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memeriksa setiap pelanggan sebelum melakukan tap-in dan memasuki gate. Calon penumpang diharapkan telah mempersiapkan persyaratan yang diminta sebelum titik pemeriksaan demi menghindari adanya antrean.

"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa melakukan tap-in dan memasuki area halte. Namun, apabila pelanggan tidak memiliki STRP, pelanggan diminta meninggalkan halte," kata Prasetia dalam siaran pers, Minggu (11/7/2021).

Dia menjelaskan hal ini sesuai amanat Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 49/2021 tentang perubahan atas SE No. 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, mengatur beberapa pembatasan dengan syarat tertentu bagi seluruh masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta. Salah satunya, melahirkan ketentuan agar seluruh calon pengguna diwajibkan menunjukkan STRP.

Bagi aparatur pemerintah dan Pemerintah Daerah, minimal membawa surat dari pimpinan instansi eselon II, sementara bagi karyawan perusahaan sektor esensial dan kritikal membawa surat dari pimpinan perusahaan.

"Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta," ujarnya.

Adapun, untuk layanan non Bus Rapid Transit (non-BRT) dan Mikrotrans, pengecekan akan digelar di titik-titik masuk area penyekatan. Petugas dan pramudi angkutan kecil pun akan terus mengingatkan pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan.

"Ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya, tetap bisa terakomodasi," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper