Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengaku menolak kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan para pengemudi (driver) ojek online dan taksi online mengantongi Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) selama penerapan PPKM Darurat.
Menurut Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono, para mitra driver tersebut bukanlah pegawai yang ada sangkut pautnya dengan perusahaan penyedia aplikasi. Mereka hanya bertugas menerima dan mengantar orderan yang masuk melalui aplikasi tersebut.
Menyikapi penolakan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengaku tengah mendiskusikan kebijakan STRP itu dengan pihak aplikator.
"Mau saya bahas sama Gojek," kata Budi kepada Bisnis.com, Senin (12/7/2021).
Terpisah, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan bahwa sesuai dengan SK Kadishub Provinsi DKI Jakarta No. 282/2021, dikatakan bahwa pengemudi transportasi daring (mobil dan sepeda motor) wajib memiliki STRP yang diajukan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan aplikasi.
"Di DKI berlaku STRP wajib dimiliki ojol," tegasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Igun menyebut pengemudi ojol tidak perlu diwajibkan menunjukkan STRP saat bekerja di masa PPKM Darurat karena mereka bukan pegawai.
Menurutnya, selama bekerja di masa PPKM Darurat, para driver tersebut cukup menunjukkan akun yang terdaftar di aplikasi. Melalui akun tersebut petugas di lapangan khususnya di titik-titik penyekatan dapat melihat bahwa yang bersangkutan merupakan pengemudi aktif dan memang sedang bertugas mengambil atau mengantar pesanan.
"Untuk STRP kami tidak setuju. Kita menolak hal tersebut karena kita bukan pegawai dan tidak tersangkut paut dengan perusahaan aplikasinya sebagai pegawai namun kita sendiri sebagai penerima dan pembawa order dari aplikasi yang dimaksud," imbuhnya.