Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Driver Ojol Ogah Urus STRP Jakarta, Kemenhub Turun Tangan

Kemenhub langsung mengambil sikap usai para driver ojol menolak untuk mengurus STRP dengan alasan mereka bukan termasuk pegawai.
Rahmi Yati
Rahmi Yati - Bisnis.com 12 Juli 2021  |  14:09 WIB
Driver Ojol Ogah Urus STRP Jakarta, Kemenhub Turun Tangan
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengaku menolak kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan para pengemudi (driver) ojek online dan taksi online mengantongi Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) selama penerapan PPKM Darurat.

Menurut Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono, para mitra driver tersebut bukanlah pegawai yang ada sangkut pautnya dengan perusahaan penyedia aplikasi. Mereka hanya bertugas menerima dan mengantar orderan yang masuk melalui aplikasi tersebut.

Menyikapi penolakan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengaku tengah mendiskusikan kebijakan STRP itu dengan pihak aplikator.

"Mau saya bahas sama Gojek," kata Budi kepada Bisnis.com, Senin (12/7/2021).

Terpisah, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan bahwa sesuai dengan SK Kadishub Provinsi DKI Jakarta No. 282/2021, dikatakan bahwa pengemudi transportasi daring (mobil dan sepeda motor) wajib memiliki STRP yang diajukan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan aplikasi.

"Di DKI berlaku STRP wajib dimiliki ojol," tegasnya.

Sebelumnya, Igun menyebut pengemudi ojol tidak perlu diwajibkan menunjukkan STRP saat bekerja di masa PPKM Darurat karena mereka bukan pegawai.

Menurutnya, selama bekerja di masa PPKM Darurat, para driver tersebut cukup menunjukkan akun yang terdaftar di aplikasi. Melalui akun tersebut petugas di lapangan khususnya di titik-titik penyekatan dapat melihat bahwa yang bersangkutan merupakan pengemudi aktif dan memang sedang bertugas mengambil atau mengantar pesanan.

"Untuk STRP kami tidak setuju. Kita menolak hal tersebut karena kita bukan pegawai dan tidak tersangkut paut dengan perusahaan aplikasinya sebagai pegawai namun kita sendiri sebagai penerima dan pembawa order dari aplikasi yang dimaksud," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kemenhub Ojek Online PPKM Darurat
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top