Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut pemerintah telah menggelontorkan lebih dari Rp298 triliun ke daerah tertinggal selama 2015-2019.
Menurut Abdul, hal tersebut berdampak pada keberhasilan dalam mengentaskan sebanyak 62 dari 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019.
Abdul menyebut alokasi Rp298 triliun tersebut berasal dari afirmasi kementerian/lembaga terhadap daerah tertinggal pada 2015–2019 sebesar Rp129,88 trilun, dana alokasi khusus (DAK) di daerah tertinggal pada 2015-2019 sebesar Rp101,44 triliun, dan dana desa di daerah tertinggal pada 2015- 2019 dengan total sebesar Rp66,75 triliun.
“Untuk alokasi belanja kementerian/lembaga setiap tahunnya berfluktuasi setiap tahun dengan alokasi tertinggi pada 2015 sebesar Rp28,50 triliun. Untuk alokasi DAK juga berfluktuasi setiap tahunnya. Sedangkan untuk dana desa semakin meningkat setiap tahunnya,” ujar Abdul seperti yang dikutip dalam siaran pers, Senin (12/7/2021).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu lalu menyebutkan terdapat 62 daerah tertinggal yang tersebar di sejumlah provinsi, sesuai dengan Perpres No. 63/2020 tentang penetapan daerah tertinggal 2020-2024. Daerah tersebut di antaranya yaitu berada di Sumatera Barat (satu kabupaten), Sumatera Selatan (satu kabupaten), Lampung (satu kabupaten), dan Sumatera Utara (empat kabupaten).
Selanjutnya, Nusa tenggara Barat (satu kabupaten), Nusa Tenggara Timur (13 kabupaten), Sulawesi tengah (tiga kabupaten), Maluku (enam kabupaten), Maluku Utara (dua kabupaten), Papua Barat (delapan kabupaten), dan Papua (22 kabupaten).
Baca Juga
Adapun, jumlah daerah tertinggal tersebut sudah termasuk tambahan dua kabupaten yang berasal dari daerah otonomi baru di Provinsi Papua Barat yakni Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari 62 daerah tertinggal tersebut, Kemendes PDTT memproyeksikan jumlah daerah tertinggal yang akan terentaskan pada tahun 2024 sebanyak 32 kabupaten tertinggal.
“Sehingga, jumlah daerah tertinggal tersebut akan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal."
Di sisi lain, Abdul telah menetapkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 5/2020 tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangkan pembangunan yang berkelanjuran, kemandirian dan peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.