Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan putusan denda senilai Rp1 miliar terkait dengan kasus tiket umrah yang ditujukan kepada PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).
Ketua Majelis Komisi M. Afif Hasbullah menyampaikan maskapai pelat merah tersebut terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No.5 /1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara Dugaan Praktek Diskriminasi Garuda Indonesia terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah Menuju dan dari Jeddah dan Madinah. Dia menyimpulkan atas pelanggaran tersebut, emiten berkode saham GIAA dikenakan denda senilai Rp1 miliar.
Menurutnya, pada pembacaan putusan hari ini, Majelis Komisi turut mempertimbangkan kemampuan Garuda untuk membayar berdasarkan Laporan Keuangan 2018, 2019, dan 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisi menilai bahwa jika dikenakan tingkat denda tertentu, maka maskapai nasional tersebut berpotensi tidak dapat beroperasi pada kondisi keuangan tersebut.
“Menimbang berbagai fakta, penilaian, analisa, dan kesimpulan di atas, Majelis Komisi menyatakan bahwa Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No. 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda administratif sebesar Rp1 miliar,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (8/7/2021).
Denda tersebut, tekannya wajib dilakukan pembayaran selambat- lambatnya 30 hari hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda. Denda keterlambatan pembayaran ini, sebutnya, sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 58/2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perkara dengan berkas No.06/KPPU-L/2020 berawal dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No.5/1999, khususnya terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler. Hambatan masuk tersebut berdampak pada sebagian besar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lainnya.
Baca Juga
PPIU yang ditunjuk oleh GIAA terdiri dari PT Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT Maktour (Makassar Toraja Tour), PT NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT Aero Globe Indonesia, dan PT Pesona Mozaik. Pada proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur.
Selain itu, lanjutnya, adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler,membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 (tiga ratus satu) PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan/atau pembelian tiket rute Middle East Area (MEA) milik Garuda untuk tujuan umrah.
Maskapai dengan jenis layanan penuh tersebut sempat mengajukan perubahan perilaku pada September 2020 pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Namun, kata dia, karena Garuda tidak sepenuhnya melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku yang diberikan, proses persidangan kembali dilanjutkan.