Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mempersiapkan Surat Edaran baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan selama PPKM Darurat, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian sebagai upaya tindak lanjut untuk mempersiapkan surat edaran baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan selama PPKM Darurat.
"Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (8/7/2021).
Dia telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021. Hasilnya, angka mobilitas masyarakat di Jabodetabek masih cukup tinggi dan belum efektif menekan angka kasus harian Covid-19.
"Di hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat," kata Budi.
Menurutnya, perlu dilakukan pengetatan perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi, guna menurunkan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek tersebut.
Baca Juga
Lebih lanjut dalam upaya memperketat mobilitas masyarakat, Budi menyebut bahwa pemerintah melalui Kemenkomarves telah memperjelas aturan masuk kerja pada sektor esensial dan kritikal.
Aturan sektor esensial yang dimaksud antara lain, keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan; pasar modal; teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina. Semua sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Kemudian sektor industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri). Sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik. Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.
Adapun, aturan untuk sektor kritikal yang mencakup kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Sektor energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan, minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.