Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan untuk memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi, guna menurunkan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek hingga 50 persen.
Pasalnya, setelah dilakukan evaluasi terhadap jalannya kebijakan PPKM Darurat, ditemukan bahwa mobilitas masyarakat masih tinggi. Padahal, penurunan pergerakan masyarakat diharapkan dapat membantu menekan angka kasus harian Covid-19.
“Di hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari persentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat,” katanya dalam siaran pers, Kamis (8/7/2021).
Dia memerinci, pada 5-6 Juli 2021, tercatat pergerakan penumpang KRL Jabodetabek mengalami penurunan 21-25 persen atau sekitar 237.000 hingga 267.000 penumpang per hari, dibandingkan dengan seminggu sebelum masa PPKM Darurat atau sekitar 319.000 hingga 330.000 penumpang per hari.
Sementara itu untuk moda transportasi darat, pergerakan penumpang di 31 terminal Tipe A di masa PPKM Darurat mengalami penurunan sekitar 31,5 persen atau sekitar 30.000 penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 53.000 penumpang per hari.
"Sementara, pada angkutan penyeberangan pergerakan penumpang mengalami penurunan sekitar 19 persen atau sekitar 35.000 penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 46.000 penumpang per hari," jelasnya.
Baca Juga
Bukan itu saja, Budi mengungkapkan bahwa dari pantauan pergerakan kendaraan di 4 Gerbang Tol Utama yaitu Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat pergerakan kendaraan yang masuk Jabodetabek mengalami penurunan 28 persen atau sekitar 87.000 kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 120.000 kendaraan per hari.
Adapun, untuk pergerakan kendaraan yang keluar Jabodetabek, tambahnya, mengalami penurunan 16 persen atau sekitar 99.000 kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 117.000 kendaraan per hari.
“Ada arahan dari Bapak Presiden melalui pak Menkomarves bahwa untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen. Untuk itu kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar ke depannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi,” tegasnya.
Menurutnya, dalam upaya memperketat mobilitas masyarakat, pemerintah melalui Kemenkomarves telah memperjelas aturan masuk kerja pada sektor esensial dan kritikal.