Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Bali akan mempertegas tindakan di lapangan sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna semakin meredam mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Gubernur Bali I Wayan mengatakan untuk mengatur pergerakan masyarakat, pihaknya akan mempertegas penindakan di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk sesuai dengan SE yang telah berlaku dan diterbitkan.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki kartu vaksin dan hasil antigen non-reaktif akan dikembalikan dan tidak boleh menyebrang sehingga mobilitas yang memungkinkan penularan Covid-19 ini dapat kami kendalikan," ujarnya, Rabu (7/7/2021).
Sata ini, I Wayan mengakui pihaknya sudah secara terus-menerus melakukan koordinasi dan juga pelaksanaan di lapangan bersama TNI, Polri, dan kabupaten/kota se-Bali. Namun memang belum terjadi perubahan signifikan pada mobilitas masyarakat.
“Oleh karena itu sesuai arahan Bapak, kami akan berkumpul lagi meningkatkan pengawasan serta operasi yustisi dalam rangka pengendalian mobilitas di lapangan ini,” ujar Gubernur I Wayan Koster.
Dikatakan I Wayan, dampak PPKM Darurat di Bali memang belum terlihat sebagaimana kasus yang terjadi masih meningkat per harinya. Kasus sembuh masih rendah dibandingkan kasus baru, namun kasus meninggal tidak ada penambahan signifikan. Kasus aktif secara kumulatif per hari ini itu mencapai 2.697. Kemudian di Rumah Sakit 774 atau 46 persen, dan dikarantina sebanyak 1.913 kasus.
Baca Juga
Bahkan hari ini di Bali merupakan yang tertinggi dengan kasus baru sebanyak 505 orang, sembuh 110, dan meninggal 8 orang.
Hal ini dikatakannya karena Bali meningkatkan tracing sampai 200 persen dari sebelum PPKM Darurat yang hanya seribu tracing. Saat ini pemprov Bali per hari rata-rata melakukan tracing sebanyak di atas 3 ribu jiwa sehingga terjadi peningkatan kasus yang ditemui. Bali akan terus menggencarkan tracing dan testing ini serta meningkatkan ketersediaan layanan di rumah sakit.
Adapun penerapan SE Kemenhub No.43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 diberlakukan mulai Senin (5/7/2021) oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), sebagai operator penerbangan juga akan mengatur sebaik-baiknya agar tidak ada antrian atau penumpukan penumpang baik di pelabuhan dan kapal penyeberangan, serta selalu menjaga implementasi jaga jarak. Berdasarkan SE dari Kemenhub tersebut dilakukan pembatasan jumlah penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Lalu, pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di lapangan sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.