Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapasitas Pesawat Hanya 70 Persen Saat PPKM Darurat, Transportasi Lain?

Pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kapasitas untuk moda transportasi massal, baik pesawat, bus, kereta api, maupun kapal penyebrangan selama PPKm Darurat.
rnSebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial./Antararn
rnSebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan ada aturan pembatasan kapasitas angkut moda transportasi udara menjadi 70 persen selama implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen,” kata Adita melalui konferensi pers virtual di Jakarta, dikutip dari tempo.co, Senin (5/7/2021).

Kemudian, lanjut Adita, pada moda transportasi darat yakni bus dan penyeberangan, kapasitas angkut dari sebelumnya 85 persen menjadi 50 persen dan pada moda transportasi laut kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen.

Selain itu, pada moda transportasi perkeretaapian kapasitas angkut kereta api antar kota tetap sama yaitu 70 persen, untuk KRL dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 persen, dan untuk kereta api perkotaan non KRL juga tetap sama sebesar 50 persen.

“Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi, untuk moda transportasi darat baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada. Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 s/d 21.00 WIB,” kata Adita.

Dalam melaksanakan penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) serta pelaksanaan Surat Edaran tersebut, Adita menyebut akan dilaksanakan tes acak Antigen di simpul-simpul transportasi, di antaranya terminal dan stasiun KA (khusus wilayah/kawasan aglomerasi).

Pelaksanaan pengawasan secara acak ini akan dilakukan Kementerian Perhubungan bersinergi dengan TNI/Polri, Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait dalam melakukan pengetatan di perbatasan antar wilayah/kawasan aglomerasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan.

Untuk memberikan layanan kepada calon penumpang dan mendukung program vaksinasi pemerintah, telah dipersiapkan layanan vaksinasi gratis di simpul-simpul keberangkatan seperti bandara, stasiun kereta api, dan segera menyusul di terminal dan pelabuhan.

Adapun bandara yang telah menyediakan adalah Bandara Soekarno Hatta di terminal 2 dan 3, Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Sultan Syarif Kasim di Pekanbaru. Stasiun KA di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Jember. Dan segera menyusul lokasi-lokasi lain.

“Mari kita patuhi dan laksanakan kebijakan ini demi keselamatan kita bersama. Hanya dengan kebersamaan, kepatuhan, kerja keras, serta kesungguhan kita bersama insha Allah kita akan berhasil menekan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper