Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhatian! Empat Aturan Perjalanan Saat PPKM Darurat Ini Berlaku Per 5 Juli 2021

Kementerian Perhubungan mengeluarkan empat Surat Edaran (SE) mengenai aturan perjalanan di dalam negeri selama penerapan PPKM Darurat.
Seorang calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021)./ANTARA FOTO-Aji Styawan
Seorang calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021)./ANTARA FOTO-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menyatakan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan atau aturan perjalanan Orang Dalam Negeri bakal berlaku mulai Senin (5/7/2021). Hal ini sejalan dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Aturan ini diberlakukan untuk tiap moda transportasi. SE tersebut terdiri atas SE No. 43 Tahun 2021 untuk Transportasi Darat; SE No. 44 Tahun 2021 untuk Transportasi Laut; SE No. 45 Tahun 2021 untuk Transportasi Udara; serta SE No. 42 Tahun 2021 untuk Perkeretaapian.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan keempat SE itu berisi pengaturan atas penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi serta angkutan logistik di semua moda.

Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan memperhatikan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19.

Khusus mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satuan Tugas No. 14 Tahun 2021, Kemenhub sebagai penyelenggara transportasi fokus mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.

“Pemberlakuan SE ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah, yaitu wilayah Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM Darurat serta wilayah di luar Jawa dan Bali,” terang Adita dalam konferensi pers, Minggu (4/7/2021) malam.

Pengaturan Kriteria dan Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di semua moda mencakup beberapa hal.

Pertama, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam yang berlaku untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Khusus moda udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib menyampaikan sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam.

Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Dengan demikian, syarat perjalanan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan dokumen negatif hasil RT PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.

Penumpang juga diwajibkan mengisi e-Hac untuk perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

“Terdapat pengecualian terhadap orang yang dinyatakan tidak dapat menerima vaksin dikarenakan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan,” ujarnya.

Adita melanjutkan dalam implementasi PPKM Darurat, akan dilakukan pembatasan kapasitas angkut di jam operasional angkutan umum di semua moda. Hal ini untuk memastikan penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen,” sebutnya.

Kemudian, kapasitas angkut untuk moda transportasi darat (bus dan penyeberangan) diturunkan dari sebelumnya 85 persen menjadi 50 persen. Untuk moda transportasi laut, kapasitas angkut dipangkas dari 100 persen menjadi 70 persen.

Lalu, untuk moda transportasi perkeretaapian, kapasitas angkut kereta api antar kota tetap 70 persen, untuk KRL turun dari 45 persen menjadi 32 persen, sedangkan untuk kereta api perkotaan non KRL tetap di 50 persen.

Adapun jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi. Untuk moda transportasi darat, baik bus maupun angkutan penyeberangan, akan disesuaikan dengan demand.

Sementara itu, jadwal KRL perkotaan berubah menjadi pukul 04.00-21.00 WIB," ucap Adita.

Selain itu, akan dilaksanakan pula random sampling tes antigen Covid-19 di simpul-simpul transportasi seperti terminal dan stasiun KA (khusus wilayah/kawasan aglomerasi). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat Testing, Tracing, dan Treatment (3T).

Kemenhub bekerja sama dengan TNI/Polri, Pemerintah Daerah (Pemda), serta stakeholder lain dalam melaksanakan kebijakan pengetatan di perbatasan antar wilayah/kawasan aglomerasi ini.

Di sisi lain, disiapkan pula layanan vaksinasi gratis bagi calon penumpang di sejumlah simpul keberangkatan seperti bandara dan stasiun KA. Ke depannya, terminal dan pelabuhan pun akan memiliki layanan yang sama.

Bandara yang sudah menyediakan layanan ini adalah Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, serta Bandara Sultan Syarif Kasim di Pekanbaru.

Sementara itu, untuk stasiun KA adalah Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, dan Stasiun Jember. Nantinya, jumlahnya bakal terus bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper