Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang PPKM Darurat, Kemenhub Siapkan Aturan Pengetatan Perjalanan

Pemerintah Provinsi Bali telah lebih dulu mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur penumpang domestik masuk ke Pulau Dewata menyusul tingginya angka penyebaran Covid-19.
Salah seorang warga bersiap hendak melakukan tes rapid antigen di Klinik Kimia Farma di Bandara Internasional Minangkabau./Bisnis-Noli Hendra
Salah seorang warga bersiap hendak melakukan tes rapid antigen di Klinik Kimia Farma di Bandara Internasional Minangkabau./Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan pengetatan perjalanan penumpang dalam negeri menjelang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Aturan itu masih digodok bersama Satgas Covid-19 dan kementerian terkait lainnya.

“Dalam waktu dekat akan difinalisasi. Yang jelas akan dilakukan pengetatan syarat perjalanan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 ini,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Juni 2021.

Kemenhub memastikan penyusunan aturan tersebut akan selesai dalam waktu dekat. Tetapi, ia belum dapat memastikan format aturan yang akan terbit, apakah berupa surat edaran atau peraturan menteri.

Adapun selama ketentuan anyar belum dikeluarkan, Kementerian Perhubungan merujuk pada surat edaran Satgas Covid-19 sebelumnya dalam mengatur perjalanan penumpang. Kemenhub juga masih memberlakukan peraturan menteri yang mengatur mekanisme operasional transportasi di masa PPKM mikro.

“Sebelum SE ini diterbitkan, ketentuan perjalanan masih seperti yang ada sekarang. Jika sudah ada SE yang baru dari Satgas Covid-19, Kemenhub akan mengeluarkan ketentuan baru yang disesuaikan,” kata Adita.

Pemerintah Provinsi Bali telah lebih dulu mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur penumpang domestik masuk ke Pulau Dewata menyusul tingginya angka penyebaran Covid-19. Gubernur Bali I wayan Koster memastikan penumpang pesawat yang masuk ke Bali harus menunjukkan dokumen berupa hasil tes swab PCR.

Sebaliknya penumpang transportasi darat maupun penyeberangan wajib mengantongi hasil swab Antigen. “GeNose tidak berlaku,” kata Wayan Koster. Aturan anyar ini mulai berlaku pada 30 Juni 2021.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyatakan formula PPKM darurat masih terus dibahas.

“Saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah,” ujar Jodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper