Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indef : Stimulus Tarif Listrik Bantu Industri Hadapi PPKM Darurat

Meski demikian, INDEF menyatakan yang paling penting adalah bagaimana pemerintah bisa mengendalikan pandemi Covid-19 secara efektif.
Teknisi PT PLN (Persero) melakukan pengerjaan pemeliharaan jaringan listrik di Gardu Induk 150KV GIS Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Rachman
Teknisi PT PLN (Persero) melakukan pengerjaan pemeliharaan jaringan listrik di Gardu Induk 150KV GIS Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menilai perpanjangan program stimulus berupa diskon tarif tenaga listrik cukup membantu pelaku bisnis dan industri dalam menghadapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dia tak memungkiri penerapan PPKM Darurat akan memukul sektor industri karena produksi menjadi terhenti dan secara bersamaan permintaan produk juga menurun.

"Perpanjangan stimulus listrik saya rasa cukup membantu dan saya mendorong pembayaran tagihan listrik bisa dicicil. Dengan adanya PPKM Darurat yang tidak tahu sampai kapan, ini akan memengaruhi cashflow industri," ujar Andry kepada Bisnis, Jumat (2/7/2021).

Namun, hal yang paling penting agar sektor industri tidak makin terpuruk adalah bagaimana pemerintah bisa mengendalikan pandemi Covid-19 secara efektif. Pengendalian pandemi harus dilakukan secara serius agar level pemberlakuan PPKM dapat diturunkan.

"Proses PPKM Darurat cukup panjang, saya rasa nyawa pelaku bisnis tergantung ini. Jadi makin cepat pandemi teratasi, makin pulih kinerja pelaku bisnis dan industri," tuturnya.

Adapun, pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan program stimulus berupa diskon tarif tenaga listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum yang tadinya berakhir Juni 2021, akhirnya diperpanjang hingga September 2021. Keputusan ini sejalan dengan diterapkannya PPKM Darurat.

Untuk pembebasan biaya beban atau abonemen serta pembebasan ketentuan rekening minimum, diberikan sebesar 50 persen.

"Skema rekening abonemen untuk pelanggan bisnis, industri, sosial yang tadinya hanya satu kuartal, kami perpanjang hingga kuartal ketiga. Meskipun diskonnya diturunkan dari 100 persen sekarang 50 persen ditanggung pemerintah," papar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (2/7).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper