Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, KAI Bakal Atur Pola Operasional KA Jarak Jauh

Pada masa pandemi Covid-19, PT KAI telah memberlakukan pembatasan kapasitas setiap KA yang berangkat dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas.
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan operasional KA jarak jauh (KAJJ) akan disesuaikan dengan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021. 

"Pola operasional KAJJ dari area Daop 1 Jakarta akan menyesuaikan dengan arahan pemerintah melalui Gugus Tugas Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan jika ada perubahan," kata Eva, dikutip dari tempo.co, Jumat (2/7/2021).

Pada masa pandemi Covid-19, KAI telah memberlakukan pembatasan kapasitas setiap KA yang berangkat dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antar penumpang di dalam rangkaian KA.

Jumlah perjalanan KA jarak jauh juga berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi.

"KAI berkomitmen akan mendukung seluruh upaya dan langkah penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah" ujar Eva.  

KAI Daop 1 memastikan pelanggan yang berhak naik KA telah memenuhi persyaratan dokumen seperti surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lain seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna.

"Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik KA dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100 persen," ujar Eva.

Sesuai ketetapan pemerintah, KAI mengacu kepada SE Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021. KAI telah memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan KA jarak jauh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper