Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan operasional KA jarak jauh (KAJJ) akan disesuaikan dengan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021.
"Pola operasional KAJJ dari area Daop 1 Jakarta akan menyesuaikan dengan arahan pemerintah melalui Gugus Tugas Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan jika ada perubahan," kata Eva, dikutip dari tempo.co, Jumat (2/7/2021).
Pada masa pandemi Covid-19, KAI telah memberlakukan pembatasan kapasitas setiap KA yang berangkat dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antar penumpang di dalam rangkaian KA.
Jumlah perjalanan KA jarak jauh juga berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi.
"KAI berkomitmen akan mendukung seluruh upaya dan langkah penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah" ujar Eva.
KAI Daop 1 memastikan pelanggan yang berhak naik KA telah memenuhi persyaratan dokumen seperti surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lain seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna.
"Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik KA dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100 persen," ujar Eva.
Sesuai ketetapan pemerintah, KAI mengacu kepada SE Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021. KAI telah memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan KA jarak jauh.