Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan PPKM Darurat di Kereta Api, KAI Tunggu Kemenhub

KAI Daop I Jakarta menunggu aturan teknis dari Kemenhub terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat.
Penumpang antre untuk memasuki area peron di memasuki Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (25/12/2020). PT Kereta Api Indonesia telah menjual 428.000 tiket KA untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 keberangkatan 18 Desember 2020 - 6 Januari 2021. /ANTARA
Penumpang antre untuk memasuki area peron di memasuki Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (25/12/2020). PT Kereta Api Indonesia telah menjual 428.000 tiket KA untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 keberangkatan 18 Desember 2020 - 6 Januari 2021. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta menunggu aturan teknis terkait operasional perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan Jakarta selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa pola operasional perjalanan KAJJ dari area Daop 1 Jakarta akan menyesuaikan dengan arahan pemerintah melalui Gugus Tugas Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan terkait detail pengaturan operasional untuk perjalanan KA jika terdapat perubahan.

"KAI berkomitmen akan mendukung seluruh upaya dan langkah penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah," katanya dalam siaran pers, Kamis (1/7/2021).

Adapun dia menjelaskan, selama pandemi berlangsung, PT KAI Daop 1 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat khususnya untuk pemberangkatan KAJJ dan pola operasional KA guna mencegah penyebaran Covid-19.

Dia bercerita, sejak masa awal pandemi hingga kini, pola operasional KA telah mengalami penyesuaian. Untuk KAJJ, jumlah perjalanan dimasa pandemi berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi.

"Pembatasan kapasitas dari setiap KA yang berangkat juga dilakukan yakni dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas ketersediaan tempat duduk yang ada. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antar penumpang di dalam rangkaian KA," jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi selama PPKM Darurat tersebut tengah disusun bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi, yang diterbitkan oleh Menkomarvest Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penerapan PPKM Darurat.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," ujarnya.

Dia menegaskan, sebagai regulator sektor transportasi, Kemenhub berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper