Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) memperkirakan sekitar 600.000- 1 juta pekerja akan dirumahkan sebagai dampak PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Untuk menjaga daya konsumsi mereka, pemerintah diminta untuk kembali mengucurkan subsidi gaji.
Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan berdasarkan perkiraaan tersebut, diperlukan subsidi gaji setidaknya Rp600 miliar sampai Rp1,2 triliun dengan penyaluran senilai Rp600.000 selama 4 bulan. Nilai tersebut dinilai cukup visible untuk disalurkan kepada tenaga kerja yang terpaksa harus dirumahkan nantinya.
"Untuk mendukung daya beli pekerja yang dirumahkan tanpa upah, ini yang harus dilakukan oleh pemerintah. Dengan subsidi ubah, pekerja terdampak tersebut tetap bisa menjaga daya beli mereka," ujar Timboel, Jumat (2/7/2021).
Sejauh ini, belum ada hitungan yang lebih terperinci mengenai jumlah berapa kira-kira tenaga kerja yang akan dirumahkan akibat pemberlakuan PPKM darurat selama 2 pekan ke depan.
Namun, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memperkirakan sebanyak 400.000 atau 15 persen pekerja di sektor tersebut akan dirumahkan sebagai dampak PPKM darurat.
Timboel menambahkan potensi perumahan karyawan dalam jumlah yang cukup besar ada di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Selain itu, perusahaan-perusahaan di sektor jasa lainnya juga relatif rentan untuk dirumahkan.
Baca Juga
Namun, pemerintah diminta untuk melakukan pemetaan lebih mendalam mengenai sektor-sektor yang akan merumahkan pekerjanya, sehingga ketika subsidi upah disalurkan bisa dipastikan tidak salah sasaran seperti yang banyak terjadi pada 2020.
"Metodenya, dinas-dinas tenaga kerja di daerah harus proaktif. Mediator dan pengawas kan secara berkala datang ke perusahaan, dengan demikian perusahaan yang melakukan perumahan pekerja bisa dipetakan," kata Timboel.
Dengan kata lain, dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah melalui mediator dan pengawas tenaga kerja harus turun langusng ke lapangan untuk melakukan verifikasi ke perusahaan-perusahaan yang melakukan perumahan tenaga kerjanya.
Selain itu, dari sisi pekerja juga diminta untuk proaktif melaporkan ke dinas-dinas ketenagakerjaan jika terpaksa harus dirumahkan sehingga subsidi gaji nantinya bisa diakses. Untuk itu, mesti ada sosialisasi dan publikasi yang baik agar tenaga kerja terdampak bisa mendapatkan akses.
"Dengan demikian, penyalurannya bisa lebih tepat ke sasaran," sambung Timboel.
Peluang pemerintah menyalurkan subsidi gaji kepada pekerja semakin besar setelah ada realokasi anggaran untuk bantuan sosial. Dengan anggaran yang relatif tidak besar, alokasi dana Rp600 miliar hingga Rp1,2 triliun dinilai tidak akan memberatkan keuangan negara.
Hal itu cukup masuk akal. Sebab, sampai dengan Juni 2021, realisasi anggaran PEN sampai dengan 25 Juni baru sebesar Rp237,54 triliun atau hampir 34 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp699,43 triliun.