Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat Jawa Bali, Organda Sudah Pasrah Omzet Turun Lagi

Organda mengaku pasrah jelang PPKM Darurat karena pendapatan berisiko menurun.
Bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan. Bisnis/Nurul Hidayat
Bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menanggapi keputusan pemerintah pusat yang akan menerapkan aturan pengetatan perjalanan selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda Andre Djokosoetono mengaku Organda fokus berkontribusi terhadap upaya pemerintah memutus penyebaran virus Covid-19 agar pemulihan ekonomi dapat segera dimulai. Dia juga memahami bahwa pemerintah tentu mengambil keputusan tersebut dalam situasi yang emergency dan penuh pertimbangan yang matang.

"Namun tidak dapat dihindari impact kepada mobilitas masyarakat berarti menurunnya kembali pendapatan usaha khususnya bus," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (1/7/2021).

Dia berharap sekali sektor angkutan darat khususnya penumpang mendapat kemudahan refinancing dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan hutang berakhir.

"Tanpa keringanan tersebut sulit untuk sebagian besar operator bertahan," ungkapnya.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku pemimpin pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di pulau Jawa dan Bali mengatakan bahwa selama periode 3-20 Juli 2021, terdapat penyesuaian penggunaan transportasi umum dan syarat pelaku perjalanan domestik.

Bagi penggunaan transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa rental, ujarnya, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper