Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut: Tidak Ada Mal yang Buka Sampai 20 Juli!

Luhut Pandjaitan berharap kebijakan PPKM Darurat bisa menurunkan kasus Covid-19 harian nasional hingga di bawah 10.000 kasus.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup sementara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan ditutup sementara, saya ulangi, ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 [Juli]," kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Luhut berharap kebijakan pengetatan ini bisa menurunkan kasus Covid-19 harian nasional hingga di bawah 10.000 kasus.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan /mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Aktifitas di perkantoran juga diperketat dengan ketentuan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial selama PPKM Darurat

Sementara itu, untuk sektor essential diizinkan menyelenggarakan Work from Office (WFO) tetapi dengan maksimal 50 persen pegawai dengan penerapan protokol kesehatan.

Kemudian, untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Lebih lanjut, yang dimaksud sektor essential mencakup keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan; minuman dan penunjangnya; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar seperti listrik dan air; serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Pemerintah mengizinkan pengusaha supermarket, pedagang di pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari untuk beroperasi tapi dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara itu, hanya apotek dan toko obat yang diperbolehkan buka selama 24 jam.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum juga ditutup sementara; termasuk kegiatan seni-budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditutup sementara.

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) juga ditutup sementara selama penerapan PPKM Darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper