Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 2 Juli hingga 20 Juli, Pemerintah Bakal Terapkan 4 Level PPKM

Pelaksanaan PPKM Mikro diatur dalam beberapa tahapan dengan menimbang rata-rata kasus harian dan tingkat keterisian ranjang rumah sakit.
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro ketimbang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi.
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro ketimbang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat untuk menahan laju penyebaran Covid-19 yang semakin parah.

Sumber yang mengetahui rencana ini menyebutkan bahwa PPKM terbaru ini akan dilaksanakan pada 2 Juli hingga 20 Juli 2021. “Peningkatan kasus Covid-19 perlu segera dikendalikan,” kata sumber tersebut, dikutip dari tempo.co, Rabu (30/6/2021).

Sumber tersebut mengatakan PPKM versi anyar ini akan dilaksanakan mulai dari tingkatan RT, desa, kelurahan, hingga kabupaten atau kota dengan penetapan dari Gubernur. Evaluasi dari kebijakan itu akan dilakukan tiap dua minggu.

Pelaksanaan PPKM Mikro diatur dalam beberapa tahapan dengan menimbang rata-rata kasus harian dan tingkat keterisian ranjang rumah sakit. Setiap tahapan akan menentukan level PPKM yang diterapkan di wilayah tersebut.

Tahap pertama atau level I adalah PPKM Mikro Darurat. Tahapan ini dilaksanakan ketika rata-rata kasus harian lebih dari 20 ribu orang dan tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai koordinator PPKM Darurat se-Jawa dan Bali.

Tahap II dilaksanakan ketika kasus harian berada di 10.000- 20.000 kasus per hari dan keterisian rumah sakit antara 50 persen hingga 70 persen. Tahap II ini disebut PPKM Mikro Ketat.

Sementara tahap III atau PPKM Sedang diterapkan saat kasus harian Covid-19 sebanyak 5.000- 10.000 dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada 30 hingga 50 persen.

Terakhir, Tahap IV atau PPKM Mikro Terbatas dilaksanakan bila kasus harian Covid-19 sudah kurang dari 5.000 dan keterisian rumah sakit di bawah 30 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper