Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Sepatu Pengguna Energi Alternatif Butuh Insentif

Industri persepatuan menyebut penggunaan energi alternatif untuk pabrik sepatu saat ini masih dilakukan oleh sedikit perusahaan.
Kegiatan di salah satu pabrik sepatu di Tangerang, Banten./Antara/Akbar Nugroho Gumay
Kegiatan di salah satu pabrik sepatu di Tangerang, Banten./Antara/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Industri persepatuan menyebut penggunaan energi alternatif untuk pabrik sepatu saat ini masih dilakukan oleh sedikit perusahaan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan secara keseluruhan pabrik sepatu masih mengandalkan tenaga listrik PLN. Meski demikian, jika pemerintah memberikan insentif kemungkinan akan lebih banyak yang tertarik.

"Sekarang ini kalau bayar listrik kan ada pajaknya juga kalau itu dikurangi dan ada skema untuk membantu investasi agar lebih murah tentu akan lebih mendorong pabrikan," katanya kepada Bisnis, Selasa (29/6/2021).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan secara industri ke depan pelaku usaha juga sudah menyadari pentingnya mengurangi emisi karbon. Hal itu sesuai dengan tuntutan pembeli yang arahnya pada energi terbarukan.

Menurut Redma, secara kesiapan untuk produsen yang memiliki produk berorientasi ekspor khususnya ke Jepang dan Eropa saat ini sudah cukup baik.

"Kami juga menyadari ada komitmen Eropa di mana 2050 jika tidak dipatuhi produk kami tidak bisa ke sana. Namun, yang jadi masalah ini masih singkronisasi antar kebijakan pemerintahnya sendiri," katanya.

Redma mencontohkan salah satunya dari hal yang paling dasar yakni ketentuan limbah, di mana fly ash bottom ash (Faba) industri dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Pasalnya, di negara lain Faba tidak termasuk B3.

Alhasil, saat ini secara perhitungan komposisi produksi Indonesia limbah masih sangat tinggi. Untuk itu, sebaiknya pemerintah menyelaraskan dahulu kebijakan antar kementeriannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ipak Ayu
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper