Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terjerat Jaring Ikan, Seekor Hiu Paus Berhasil Diselamatkan

Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar kembali menyelamatkan seekor hiu paus yang tak sengaja terjerat jaring ikan nelayan di Desa Ketapang Raya, Lombok Timur (17/6/2021).
Ikan Paus Lombok Terjerat Jaring Ikan. /KKP
Ikan Paus Lombok Terjerat Jaring Ikan. /KKP

Bisnis.com, JAKARTA – Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar kembali menyelamatkan seekor hiu paus yang tak sengaja terjerat jaring ikan nelayan di Desa Ketapang Raya, Lombok Timur (17/6/2021).

Hiu Paus berukuran 6 meter dengan berat 1,5 ton tanpa sengaja terjerat jaring ikan nelayan saat sedang menjaring ikan di sekitar perairan Labuhan Haji pada pukul 05.00 WITA. Mendapati laporan tersebut, BPSPL Denpasar segera bergerak respon cepat untuk menyelamatkan hiu paus tersebut.

“Hiu paus didapati dalam kondisi memprihatinkan, tapi bersyukur berhasil dilepaskan dari jeratan jaring nelayan oleh tim lapangan," ungkap Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso, yang akrab dipanggil Yudi, seperti dikutip dari keterangan pers KKP, Sabtu (26/6/2021).

Tim tersebut terdiri dari BPSPL Denpasar, PSDKP Pangkalan Benoa Satwas Lombok Timur, Cabang Dinas Kelautan Wilayah Lombok, Dinas Perikanan Kabupaten Lombok Timur, Lanal Tanjung Luar, Polsek Tanjung Luar, Koramil, Pokmaswas Tiger Sea dan masyarakat sekitar Pantai Ketapang Raya, Kabupaten Lombok Timur pukul 14.35 WITA.

Nelayan yang mengalami kerusakan jaring akhirnya diberikan bantuan Rp5 juta sumbangan dari PSDKP Pangkalan Benoa, BPSPL Denpasar dan warga desa setempat.

Yudi juga menerangkan Perairan Labuhan Haji Lombok Timur merupakan jalur migrasi biota laut berukuran besar, seperti paus, lumba-lumba, dan ikan hiu paus. Saat proses migrasi, biota laut tersebut sering mengalami kejadian terdampar dan terjerat jaring nelayan.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry menyampaikan apresiasinya kepada warga yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas, sehingga bisa segera diambil tindakan penyelamatan.

“Tindakan warga yang langsung melaporkan kejadian kepada petugas itu sudah sangat tepat, apalagi hiu paus merupakan salah satu biota yang statusnya sudah dilindungi secara penuh,” jelas Hendra.

Hendra pun menegaskan bahwa hiu paus termasuk biota laut yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013. Sesuai arahan dan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Hiu Paus harus dilestarikan agar spesies tersebut tidak punah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper