Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siap Tarik Pajak Karbon, Hutama Karya: Kami akan Lebih Hemat

Subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Anis Anjayani (tengah) berbincang dengan Direktur Perumusan Kebijakan dan Evaluasi Kemenenterian PUPR Herry Trisaputra Zuna (kiri) dan Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Brahmantio Isdijoso disela-sela acara meninjau jalan tol Medan-Binjai yang merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera di Dili Serdang, Sumatera Utara, Rabu (6/3). -Bisnis.Com
Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Anis Anjayani (tengah) berbincang dengan Direktur Perumusan Kebijakan dan Evaluasi Kemenenterian PUPR Herry Trisaputra Zuna (kiri) dan Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Brahmantio Isdijoso disela-sela acara meninjau jalan tol Medan-Binjai yang merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera di Dili Serdang, Sumatera Utara, Rabu (6/3). -Bisnis.Com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) menyatakan mengikuti kebijakan pemerintah jika pajak karbon terealisasi. Namun demikian, penerapan pajak anyar tersebut akan berdampak pada strategi perseroan di masa depan.

Seperti diketahui, pemerintah tengah berencana mengenakan pajak karbon pada wajib pajak orang pribadi dan badan atas emisi karbon. Sejauh ini, pajak yang akan dikenakan senilai Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

"Adanya satu kebijakan baru tentu akan memberikan dampak, salah satunya kepada perseroan. Dampak dari implementasi pajak tersebut adalah mendorong perseroan untuk lebih hemat energi dalam menjalankan proses bisnis," kata EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo kepada Bisnis, Minggu (27/6/2021).

Tjahjo berujar perseroan akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait pajak karbon tersebut. Menurutnya, perseroan akan mulai melirik proyek investasi terkait teknologi hemat energi jika beleid tersebut disahkan.

Dikutip dari draf RUU KUP yang diterima Bisnis, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.

Berdasarkan perkiraan International Monetary Fund (IMF), jika Indonesia menerapkan pajak karbon sebesar US$75 per tCO2 secara menyeluruh, tarif energi rata-rata akan meningkat cukup besar.

Peningkatan harga tersebut akan terjadi pada batu bara, gas alam, listrik, dan bensin, yang masing-masing akan meningkat sebesar 239 persen, 36 persen, 63 persen, dan 32 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper