Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selamatkan Arus Kas RS, Kemenkes Bayar Tunggakan Klaim Rp5,6 Triliun

Kementerian Kesehatan akan terus berupaya penuh untuk mempercepat pembayaran klaim demi menjaga atus kas rumah sakit guna menjamin mutu kendali pelayanan.
Ilustrasi - Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif Covid-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020)./Antara
Ilustrasi - Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif Covid-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan pembayaran tahap pertama pelayanan Covid-19 senilai Rp16,14 triliun kepada sejumlah rumah sakit. Dari jumlah tersebut, senilai Rp5,6 triliun diperuntukkan bagi pembayaran tunggakan klaim pelayanan pada 2020 periode Maret - Desember.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Rita Roghayah mengatakan uang tersebut digunakan untuk membayar klaim kepada 1.373 rumah sakit, dengan pembagian 803 RS swasta, 415 RSUD, 58 RS TNI, 33 RS Polri, 30 RS Kemenkes, 23 RS BUMN dan 11 RS Kementerian lainnya.

''Paling besar dan paling banyak pembayarannya adalah RS Swasta, kemudian urutan kedua RSUD dan urutan ketiga RS Kemenkes, dan RS lainnya,'' kata Rita dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Minggu (27/6/2021).

Rita menjelaskan, Kementerian Kesehatan akan terus berupaya penuh untuk mempercepat pembayaran klaim demi menjaga atus kas rumah sakit guna menjamin mutu kendali pelayanan.

Adapun, uang senilai Rp5,6 triliun tersebut merupakan bagian dari dispute klaim tahun lalu yang mencapai Rp 22,08 triliun. Sementara itu, sisanya masih dalam proses penyelesaian yang dilakukan dalam 4 tahap, antara lain; tahap 1 senilai Rp525 miliar.

Sisa kewajiban tahap I tersebut sudah di-review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 22 Mei 2021 dan sedang dalam proses transfer ke rumah sakit.

Kemudian pembayaran tahap 2 senilai Rp489 miliar juga sudah dilakukan pengecekan ulang oleh BPKP pada 11 Juni 2021. Namun, masih dalam proses di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya kemduian dilakukan transfer ke rumah sakit.

Pembayaran tahap 3 senilai Rp1,5 triliun sudah dilakukan review BPKP pada 17 Juni 2021 dan sedang dalam proses di Kementeian Keuangan. Tahap 4, lanjut Rita, dengan nilai Rp1,1 triliun; tahap 5 Rp5,8 triliun; dan tahap 6 Rp.6,9 triliun yang semuanya masih dalam proses review oleh BPKP.

Masing-masing memiliki target selesai review yang berbeda. Tahap 4 ditargetkan selesai pada akhir Juni 2021. Sementara tahap 5 ditargetkan selesai pada akhir Juli 2021, sedangkan tahap 6 ditargetkan selesai pada Juli hingga September 2021.

Perlu diketahui, dispute klaim merupakan ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan atas klaim pelayanan. Prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pada saat proses verifikasi itulah dispute klaim terjadi, sehingga rumah sakit harus melakukan perbaikan terhadap kelengkapan syarat yang dipersyaratkan dan diverifikasi kembali oleh BPJS Kesehatan.

Agar penyelesaian persoalan dispute klaim lebih cepat, sambungnya, Kemenkes berencana membentuk Tim Dispute di setiap provinsi yang terdiri atas unsur dinas kesehatan provinsi, organisasi profesi, tim verifikator dan unsur Kemenkes.

"Harapannya, dengan pembentukan Tim Dispute semakin mempercepat proses pengajuan klaim RS yang bertugas menangani Covid-19," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper