Bisnis.com, JAKARTA — Industri manufaktur mencatat setoran pajak tumbuh 5,31 persen secara tahunan pada Mei 2021. Secara bulanan, setoran pajak naik lebih tinggi atau 42,24 persen.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan tren pertumbuhan pembayaran pajak ini terpantau sejak April 2021 yang tumbuh 10,17 persen dibanding Maret 2021.
"Kontribusi penerimaan pajak dari industri pengolahan di antaranya didukung oleh tujuh sektor industri yang mendapatkan fasilitas penyesuaian harga gas US$6 per MMBTU [metric british thermal unit]," katanya melalui siaran pers, Sabtu (26/6/2021).
Ketujuh sektor industri yang mendapat penyesuaian harga gas tersebut antara lain, pupuk, oleokimia, keramik, petrokimia, baja, kaca dan sarung tangan karet yang terdiri dari 176 perusahaan.
Sebelumnya, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fridy Juwono juga telah merinci kinerja pajak tujuh sektor industri penerima harga gas bumi tertentu pada 2020.
Dia mengatakan secara keseluruhan penurunan penerimaan pajak terjadi pada PPh 25 dan 29 Badan. Penurunan pun tercatat cukup signifikan jika dibanding periode 2018 dan 2019.
Tahun lalu penerimaan PPh 25 dan 29 Badan hanya berkisar US$5 juta dari tujuh sektor penerima harga gas tertentu sedangkan periode 2018 dan 2019 penerimaan pajak ini lebih dari US$6 juta.
"Hal itu selain dikarenakan sangat terbatasnya kegiatan produksi dan distribusi barang akibat daya beli masyarakat juga adanya insentif PPh Badan sampai dengan 19 persen," katanya dalam webinar Indonesian Gas Society.
Sementara itu, Fridy melanjutkan untuk PPh 21, tujuh sektor ini mampu menyumbang Rp3,4 triliun lebih tinggi dibanding periode 2019 yang sebesar Rp3,3 triliun.