Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Imron Rosyadi

Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta

Imron Rosyadi dosen Jurusan Manajemen di Fakultas Ekonomi & Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Lihat artikel saya lainnya

Di Balik Wacana PPN Sembako

Wacana pengenaan PPN sembako menggelinding bak bola liar karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sehingga publik sangat reaktif menanggapi rencana pemerintah tersebut.
Menkeu Sri Mulyani blusukan ke Pasar Santa, Kebayoran untuk bertemu pedagang sekaligus menjelaskan soal pajak sembako/IG: @smindrawati
Menkeu Sri Mulyani blusukan ke Pasar Santa, Kebayoran untuk bertemu pedagang sekaligus menjelaskan soal pajak sembako/IG: @smindrawati

Bisnis.com, JAKARTA - Isu sembako bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen menggelinding bak bola liar. Pasalnya, persoalan sembako sangat sensitif, termasuk perubahan harganya dan semakin bertambah keruh lantaran banyak diperbincangkan di ruang publik digital.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengaku heran dokumen revisi kelima perihal perluasan objek PPN bocor sampai ke ranah publik.

Fenomena itu sejatinya wajar saja, karena sembako berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sehingga publik sangat reaktif menanggapi rencana pemerintah tersebut. Hal yang dikhawatirkan masyarakat dalam waktu dekat adalah lonjakan harga bahan pokok secara serentak.

Di sisi lain masyarakat belum sepenuhnya pulih dari himpitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Situasi sulit ini masih diperparah lagi dengan bayang-bayang pemberlakuan kembali pembatasan mobilitas masyarakat akibat pandemi yang makin parah.

Dalam hal ini publik menyimpan argumennya sendiri, yaitu antara lain bahwa pembebanan tarif PPN berarti belanja komoditas pangan dengan kualitas dan takaran yang sama tetapi dengan harga yang lebih mahal. Imbasnya daya beli masyarakat merosot, karena PPN dibebankan kepada konsumen.

Argumen lain, PPN tidak tepat dibebankan pada sembako, karena ia merupakan komponen inflasi bergejolak (volatile food). Maknanya, sembako kerap kali mengalami gejolak harga secara tiba-tiba akibat antara lain musim panen, gangguan alam, dan perkembangan harga pangan domestik atau internasional.

Alhasil, pengenaan tarif PPN akan memperburuk gangguan keseimbangan pasokan dan permintaan bahan pangan. Andai terjadi gangguan pasokan bahan pangan, pengenaan PPN turut menyumbang lonjakan harga pangan tersebut.

Selain itu, pengenaan PPN pada bahan pangan pokok bakal menghambat pemulihan ekonomi dan memperpanjang durasi resesi. Hal itu karena kontraksi produk domestik bruto (PDB) sebesar -5,32 persen pada triwulan II/2020 sebagian besar disumbang dari sisi konsumsi (rumah tangga) yang mengalami kontraksi atau -6,51 persen dan pembentukan modal tetap bruto atau PMTB (-9,71 persen).

Pembebanan PPN pada sembako juga dipandang momentumnya tidak tepat, karena pada saat yang sama pemerintah sedang gencar-gencarnya membebaskan PPN untuk mendongkrak penjualan dan pertumbuhan kredit sejumlah komoditas berbandrol tinggi seperti otomotif mewah, properti/rumah mewah, dan barang elektronik.

Bahkan, pemerintah membebaskan PPh pendapatan bunga Surat Berharga Negara global yang dimiliki asing.

Namun, setelah ramai direspons publik, pemerintah berkilah bahwa pemungutan pajak tetap mengacu pada asas keadilan. Oleh karenanya, pemerintah tidak akan mengenakan PPN sembako yang dijual di pasar tradisional dan menjadi kebutuhan masyarakat umum.

Misalnya, produk beras petani lokal seperti Rojolele, Cianjur, dan Pandan Wangi yang dijual di pasar tradisional, menurut Kemenkeu, tidak dikenakan pajak (PPN). Akan tetapi beras premium impor yang dikonsumsi masyarakat kelas atas seperti beras basmati dan shirataki yang harganya 5—10 kali harga beras domestik bakal dipungut PPN.

Pertanyaan krusialnya, bagaimana mekanisme kontrol pemerintah bisa menjamin pasar bebas dari ‘penyimpangan’ dari adanya celah perbedaan harga pasar tradisional dan pasar modern mengingat posisi beras lokal sebagai barang substitusi?

Pasalnya, kenaikan harga beras premium berpotensi menyulut konsumennya berpindah ke beras lokal, sehingga beras lokal ikut terkerek naik, karena tingginya permintaan. Terbuka pula kemungkinan pedagang mencampur beras premium dengan beras lokal dengan harga yang setara dengan beras premium.

Pemerintah mengakui ada sejumlah alasan yang melatari usulan perluasan objek PPN, antara lain telah terjadi distorsi ekonomi akibat tax incidence, pengecualian PPN tidak mencerminkan rasa keadilan, tarif PPN relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain, dan realisasi PPN yang dipungut baru mencapai 60 persen dari potensinya.

Namun yang lebih substantif, menurut penulis, terdapat sejumlah faktor yang mendorong pemerintah memperluas objek PPN.

Pertama, defisit APBN yang semakin menganga. Hingga akhir April 2021, defisit APBN mencapai Rp138,1 triliun atau 0,83 persen dari PDB. Defisit keseimbangan primer juga masih mengkhawatirkan, yakni Rp36,4 triliun.

Kedua, target penerimaan pajak yang belum pernah terealisasi. Hingga akhir April 2021 realisasi penerimaan pajak hanya Rp375 triliun, sehingga tampaknya sulit untuk mencapai Rp1.230 triliun hingga akhir Desember 2021. Hal ini mengingat pada tahun ini pemerintah banyak menerbitkan kebijakan stimulus ekonomi berupa pembebasan PPN barang mewah.

Ketiga, rasio pajak yang masih rendah dibandingkan negara-negara lain. Hal ini mengindikasikan penerimaaan pajak pemerintah belum optimal dibandingkan dengan besarnya PDB. Rendahnya rasio pajak boleh jadi disebabkan lemahnya sistem perpajakan, sehingga memungkinkan terjadinya banyak ‘kebocoran’, terutama pajak korporasi besar.

Keempat, pendapatan negara nonpajak relatif rendah. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari keuntungan BUMN dan pengelolaan sumberdaya alam tidak bisa diandalkan. Apalagi BUMN kerapkali mengalami kerugian.

Dengan demikian, pemerintah sah-sah saja memperluas objek pajak (PPN) untuk mengurangi beban defisit anggaran dan mengurangi utang luar negeri sepanjang tidak melemahkan daya beli masyarakat yang bisa menghambat proses pemulihan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper