Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi sumber daya batu bara hingga 149 miliar ton dan total cadangan batu bara sebesar 38 miliar ton, serta cadangan mineral yang melimpah.
Menurutnya, cadangan yang cukup besar tersebut harus mampu dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal. Upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong peningkatan nilai tambah atau hilirisasi.
"Pemerintah memprioritaskan peningkatan nilai tambah mineral seperti unsur tanah jarang, mineral untuk penyimpan energi, dan mengembangkan mineral yang tersedia di tailing, sehingga mineral tidak hanya sebagai komoditas penerimaan negara tetapi juga sebagai suplai dalam mengembangkan industri dalam negeri," ujarnya dalam acara International Seminar on Mineral and Coal Technology ISMCT 2021, Rabu (23/6/2021).
Salah satu upaya percepatan hilirisasi mineral untuk mendukung program baterai kendaraan listrik, antara lain pembentukan korporasi industri baterai Indonesia yang akan menjadi entitas rantai pasok produksi baterai dari hulu hingga hilir. Arifin menuturkan bahwa Indonesia ditargetkan menjadi pemasok baterai kendaraan listrik pada 2025.
Di sektor batu bara, pemerintah mendorong peningkatan nilai tambah batu bara menjadi dymethil ether (DME). Menurut Arifin, gasifikasi batu bara menjadi DME harus segera dikembangkan agar batu bara dapat digunakan sebagai bahan baku industri atau sumber energi yang lebih ramah lingkungan.
"Beberapa badan usaha telah mendirikan proyek gasifikasi batu bara untuk memproduksi DME dalam rangka pengurangan impor LPG. Hal ini merupakan langkah yang tepat untuk mengimplementasikan kebijakan strategis di bidang energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi," katanya.
Menyadari banyaknya manfaat yang dapat diperoleh dari pengolahan dan pemurnian mineral dan batu bara, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mempercepat hilirisasi mineral dan batu bara, seperti pembatasan izin ekspor washed bauksit, pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance, implementasi Online Single Submission (OSS), dan pengenaan royalti proporsional sesuai dengan produk yang dihasilkan.