Bisnis.com, JAKARTA – Pertumbuhan bisnis ritel modern pada 2021 akan sangat tergantung pada langkah penanganan penyebaran Covid-19 dalam 2 sampai 3 bulan ke depan.
Selama pembatasan operasional ritel hanya diterapkan dalam periode ini, pelaku usaha meyakini pertumbuhan sampai 1,5 persen pada 2021 masih dapat dicapai.
“Kuartal III memang selalu bertepatan dengan musim di mana belanja ritel melemah, bahkan saat pandemi belum menerjang karena pengeluaran masyarakat dialokasikan ke pos lain seperti pendidikan untuk semester baru. Jadi ketika penanganan lonjakan Covid-19 yang diikuti dengan pembatasan operasional ritel terjadi ketika low season, pertumbuhan masih bisa dikejar,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey, Selasa (22/6/2021).
Roy juga meyakini kinerja pada 2021 bakal lebih baik didukung oleh penjualan yang membaik pada 5 bulan pertama. Hal ini setidaknya terlihat dari indeks penjualan riil (IPR) pada Maret dan April yang masing-masing tumbuh 6,1 persen dan 17,3 persen secara bulanan.
“Tahun ini lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu jika kasus bisa ditanggulangi dalam 2 sampai 3 bulan ini. Secara akumulatif bisa tumbuh di kisaran yang ditetapkan,” kata Roy.
Roy tidak memungkiri pembatasan operasional yang diikuti dengan wacana karantina wilayah kali ini tidak akan memicu aksi panic buying sebagaimana tahun lalu. Menurutnya, konsumen akan cenderung memanfaatkan layanan pesan dan antar secara daring yang mulai banyak ditawarkan oleh peritel.
Baca Juga
“Namun tidak bisa dipungkiri pada momen seperti ini yang cukup resilient adalah minimarket karena jaraknya dekat dengan tempat tinggal masyarakat. Untuk format besar dan perlu transportasi menjangkaunya bisa terimbas. Begitu pula untuk ritel yang nonpangan,” kata Roy.
Karena itu, dia mengharapkan pemerintah daerah bisa tetap mengakomodasi aktivitas ritel modern sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pusat, yakni jam buka maksimal pukul 20.00.
Dia mengatakan sejumlah daerah bahkan mulai membatasi jam operasional pada pukul 19.00 dan hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya menjaga roda bisnis di tengah penanganan pandemi.
Selain itu, Roy mengatakan pelaku usaha tengah menanti janji insentif sektor ritel yang sempat disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Roy mengatakan regulasi mengenai insentif ini tengah disiapkan Kemenko Perekonomian untuk dibahas lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga lain.
“Info yang saya peroleh insentif akan mencakup perpajakan bagi industri ritel yang sifatnya mendorong keberlangsungan bisnis. Kami meminta perilisannya dipercepat agar peritel tak keburu mengambil kebijakan strategis seperti menutup bisnis dan untuk menopang konsumsi rumah tangga karena itu yang memberi kami harapan untuk tumbuh,” katanya.
Sementara itu, pembatasan operasional gerai ritel selama PPKM mikro diyakini tetap berpengaruh pada bisnis toko kelontong alias minimarket. Peritel format minimarket tetap menyiapkan alternatif layanan demi mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
“Tentunya hal ini [pembatasan jam operasional] berdampak pada jumlah kunjungan pelanggan karena jam buka toko lebih pendek. Kami menawarkan alternatif belanja online agar bisa tetap melayani kebutuhan masyarakat dengan optimal,” kata kata Managing Director PT Indomarco, perusahaan pengelola jaringan ritel Indomaret, Prismatama Wiwiek Yusuf, Selasa (22/6/2021).
Lewat kebijakan PPKM mikro yang diperketat per 22 Juni sampai 5 Juli, kegiatan di pusat perbelanjaan di zona merah hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung yang diperkenankan masuk hanya 25 persen dari kapasitas.
Wiwiek menilai kebijakan kali ini tak berbeda dengan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta pada 2020 karena pelaksanaan protokol kesehatan telah diadopsi oleh peritel. Dia memandang langkah pembatasan merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan kegiatan ekonomi dan penanggulangan pandemi.
“Untuk ketersediaan stok kami sesuaikan dengan kondisi permintaan, tetapi untuk pasokan tidak ada masalah sejak pengetatan pembatasan diberlakukan,” kata Wiwiek.