Bisnis.com, JAKARTA – Gelombang kedua pandemi Covid-19 yang berlangsung di Indonesia setelah periode mudik lebaran Idulfitri mengancam tren penyerapan tenaga kerja tahun ini.
Sempat diyakini mampu menyerap hingga 2,5 juta orang, perkiraan tersebut tampaknya bisa terpangkas lebih dari separuhnya.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar memperkirakan penyerapan tenaga kerja tahun ini kemungkinan hanya akan mencapai 1 juta pekerja akibat gelombang kedua pandemi Covid-19.
Hal tersebut, lanjutnya, juga tidak terlepas dari dampak penerapan PPKM yang kembali memperketat kegiatan operasional dunia usaha di mana selama pembatasan ketat diterapkan tempat-tempat tertentu seperti supermaket dan sektor horeka hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Pembatasan di tersebut kembali membuka peluang meningkatnya jumlah pekerja yang berpotensi terkena PHK yang artinya juga akan menambah jumlah pengangguran," ujar Timboel, Senin (21/6/2021).
Data BPS per Februari 2021, komposisi angkatan kerja terdiri atas 131,06 juta orang penduduk yang bekerja dan 8,75 juta orang pengangguran. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah pengangguran meningkat sebanyak 1,82 juta orang.
Baca Juga
Namun, dibandingkan dengan Agustus 2020, jumlah angkatan kerja pada Februari 2021 meningkat sebanyak 1,59 juta orang. Penduduk bekerja naik sebanyak 2,61 juta orang dan pengangguran turun sebanyak 1,02 juta orang.
Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan optimistis jumlah tenaga kerja yang terserap dari masuknya investasi pada 2021 diharapkan tumbuh sebesar 13 persen atau setara 1,3 juta orang dibandingkan tahun lalu yang serapan tenaga kerjanya mencapai 1,15 juta orang.
Namun, gelombang kedua Covid-19 serta PPKM yang kembali diterapkan secara lebih ketat oleh pemerintah diperkirakan akan menahan minat investor yang kemudian turut menghambat pembukaan lapangan pekerjaan.
"Investor akan melihat penanganan pandemi. Artinya, penciptaan lapangan kerja tidak akan tereksekusi. Jadi, akan sangat terkendala untuk pembukaan lapangan pekerjaan," kata Timboel.
Menurut Timboel, penanganan Covid-19 memainkan peran yang sangat menentukan dalam menjaga langkah pemerintah melakukan penyerapan tenaga kerja dari instrumen investasi.
Apabila pada Juli 2021 pandemi mencapai puncaknya dan dilanjutkan penurunan pada bulan-bulan berikutnya, penyerapan masih bisa mencapai 1,5 juta orang. Dengan catatan, pemerintah mesti menyimbangkan langkah rem dan gas sehingga cukup fair bagi dunia usaha yang menjadi sumber penyerapan tenaga kerja, terutama sektor padat karya.
Selain instrumen investasi, penanganan Covid-19 yang efektif juga akan menjaga ritme penyerapan tenaga kerja di beberapa sektor lain, seperti perkebunan dan pertanian yang masih potensial dalam menyerap tenaga kerja. Termasuk segmen UMKM untuk pekerja informal.
"Ini potensinya besar juga. Potensi penyerapannya bisa mencapai 1,5 juta untuk pekerja formal dan pekerja informal mencapai 500-1 juta," kata Timboel.
Dia menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan saat ini memiliki peran penting dalam menjaga iklim investasi yang dipengaruhi oleh kondisi hubungan industrial di sektor ketenagakerjaan. Secara keseluruhan, kata Timboel, perlu ada format yang jelas terkait dengan hal tersebut agar iklim ketenagakerjaan bisa kondusif.