Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJPH Targetkan 25.000 Pelaku Usaha Dapat Sertifikat Halal Tahun Ini

BPJPH optimistis tahun depan bisa mencetak sekitar 7.800-an pendamping halal dengan target pelaku usaha sebanyak 778.000 sampai dengan 1 juta khusus untuk segmen mikro, kecil, dan menengah.
/Bisnis-Rachman
/Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan bisa mengeluarkan 25.000 sertifikasi halal sampai dengan akhir 2021. Saat ini, sebanyak 19.071 pelaku usaha dikatakan telah menerima sertifikat halal dari BPJPH.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag Mastuki mengatakan target tersebut tidak terlepas dari diterbitkannya PMK No. 57/2021 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Dia menjelaskan untuk mencapai target tersebut BPJPH sedang berupaya melahirkan sekitar 700 orang pendamping halal yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi produk pelaku usaha tahun ini.

"Kami bisa lahirkan 700 pendamping halal. Satu orang memverifikasi 2-3 pelaku usaha di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah," ujar Mastuki ketika dihubungi Bisnis, Kamis (17/6/2021).

Adapun, dari 19.071 pelaku usaha yang mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikasi, sebanyak 78 persen merupakan pelaku usaha di segmen mikro, kecil, dan menengah. Pelaku usaha di luar segmen tersebut, lanjutnya, proses sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

Untuk mencetak pendamping tersebut, sambung Mastuki, BPJPH melibatkan organisasi masyarakat (ormas) Islam, lembaga keagamaan seperti pesantren, serta perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

BPJPH optimistis tahun depan bisa mencetak sekitar 7.800-an pendamping halal dengan target pelaku usaha sebanyak 778.000 sampai dengan 1 juta khusus untuk segmen mikro, kecil, dan menengah. Saat ini, jelasnya, terdapat 13 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang wajib bersertifikat halal.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 persen di antaranya bergerak di sektor makanan dan minuman (mamin). Sementara sisanya, merupakan pelaku usaha obat-obatan. Terutama obat-obatan tradisional seperti jamu-jamuan.

"Dengan adanya PNK 57/2021, kami bisa memastikan ke pelaku usaha bahwa hitungan biaya yang dikeluarkan akan lebih transparan dan akuntabel," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper