Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Butuh Ratusan Ribu Penyelia Produk Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat saat ini terdapat 19.071 jumlah pendaftar sertifikasi halal.
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples

Bisnis.com, JAKARTA — Penerapan Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dinilai memerlukan dukungan dari lebih banyak penyelia guna mempercepat proses sertifikasi produk halal di Tanah Air.

Guru Besar di Universitas Brawijaya Malang yang bergelut di bidang kebijakan dan produk halal Sukoso mengatakan bahwa saat ini baru tersedia 250 orang penyelia halal yang berasal dari sukarelawan.

Sementara itu, diperlukan lebih banyak penyelia untuk merealisasikan target pemberian sertifikat halal tahun ini.

"Dari sekitar 19.000 yang sudah mendaftar untuk disertifikasi, tahun ini diperkirakan bisa dikeluarkan 80.000100.000 sertifikasi halal. Tahun berikutnya, ditargetkan jumlah bertambah dua kali lipat. Kemudian, untuk UMKM jumlah yang terdaftar mencapai 2 juta. Maka, diperlukan ratusan ribu penyelia," ujar Sukoso, Kamis (17/6/2021).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat saat ini terdapat 19.071 jumlah pendaftar sertifikasi halal. Sementara itu, sertifikat yang dikeluarkan baru 7.536 atau 39,52 persen untuk 93.547 produk.

Selain itu, ada sekitar 2 juta unit UMKM makanan dan minuman di dalam negeri yang memiliki setidaknya tiga produk per unit. Dengan kata lain, akan ada sekitar 6 juta sertifikasi jaminan produk halal yang harus diterbitkan oleh BPJPH.

Namun, proses sertifikasi penyelia halal dinilai masih berhadapan dengan tarif yang mahal. Dalam PMK 57/2021, pelatihan auditor dan penyelia halal berkisar dari Rp1,6 juta hingga Rp3,8 juta per orang.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Sukoso yang notabene adalah mantan Kepala BPJPH yang mengakhiri masa jabatan pada Maret lalu, menilai proses penambahan jumlah penyelia halal bisa dilakukan dengan melibatkan perguruan tinggi.

Dengan kata lain, mahasiswa di perguruan tinggi dibina untuk menjadi penyelia tersertifikasi di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Selain itu, menambah jumlah penyelia tesertifikasi juga dinilai ribet karena proses koordinasi yang melibatkan antar-kementerian, yakni Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Dengan demikian, antar-kementerian harus bicara dalam mendorong berdirinya Lembaga Pemeriksa Halal sebab dalam memberi sertifikasi proses audit sangatlah penting," katanya.

Dalam PMK 57/2021 disebutkan layanan akreditasi LPH meliputi; layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal; layanan perpanjangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal; layanan reakreditasi level Lembaga Pemeriksa Halal; dan layanan penambahan lingkup Lembaga Pemeriksa Halal.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper