Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan batas pemberian sertifikat halal khususnya yang paling cepat adalah untuk sektor makanan dan minuman yang tinggal 3 tahun lagi.
Per Maret 2021, BPJPH mencatat ada 19.071 jumlah pendaftar sertifikasi halal. Sementara sertifikat yang sudah dikeluarkan baru 7.536 atau 39,52 persen untuk 93.547 produk.
Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah mengatakan bahwa sesuai dengan UU 33/2014 tentang JPH disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Siti menyebut kewajiban tersebut tidak serta merta karena pemerintah masih memahami industri halal saat ini masih terus berkembang.
"Untuk itu dalam regulasi kami masih beri waktu, sejak dimulai 17 Oktober 2019 khusus untuk makanan dan minuman sampai 17 Oktober 2024, dan selain itu sampai 2026," katanya dalam webinar pameran ii-Motion 2021, Kamis (3/6/2021).
Siti menyebut setelah batas waktu tersebut maka produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan mendapatkan sanksi edar.
Baca Juga
Seiring dengan hal tersebut pemerintah telah meringkas proses alur proses sertifikasi halal sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 39/2021. Menurut Siti, dengan aturan tersebut dari sebelumnya bisa diproses hingga 137 hari kerja maka saat ini diminimalisir menjadi 21 hari kerja.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan dalam mendukung pengembangan halal salah satunya dengan memfasilitasi pembentukan tiga kawasan industri halal dan membangun 20 pusat pelatihan dan sertifikasi uji kompetensi penyedia halal.
"Adapun sampai saat ini sudah ada 660 IKM yang melakukan 2.637 sertifikasi produk halalnya sejak 2012 lalu," katanya.
Menurut Gati, saat ini pemerintah memiliki fokus mendorong industri di level menengah guna mengejar peningkatan ekspor. Selain itu, untuk industri kecil saat ini juga sudah dipastikan mendapat prioritas dengan proses sertifikasi yang lebih simpel dan gratis.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gappmi) Adhi S. Lukman sebelumnya mengatakan saat ini setidaknya ada sekitar 2 juta unit UMKM mamin di dalam negeri yang memiliki setidaknya 3 produk per unit. Dengan kata lain, akan ada sekitar 6 juta sertifikasi JPH yang harus diterbitkan oleh BPJPH dalam waktu dekat.
Sementara itu, Adhi menyatakan saat ini industri besar mamin masih mengandalkan sertifikasi halal dari LPPOM-MUI.
"Ini berpotensi polemik, karena BPJPH belum siap sumber daya untuk melakukan sertifikasiya," kata Adhi.
Adapun Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) pernah menyebut sertifikasi halal bagi satu produk UMKM memakan biaya sekitar Rp2,5 juta-Rp3,5 juta. Artinya, dalam hal ini pemerintah membutuhkan dana sekitar Rp18 triliun untuk menyubsidi seluruh produk UMKM.