Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sucofindo Resmi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal

Sucofindo resmi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari pemerintah.
Ilustrasi logo produk halal. /Dok. Istimewa
Ilustrasi logo produk halal. /Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sucofindo (Persero) resmi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan membantu memeriksa produk halal. Kepastian Sucofindo menjadi LPH itu berdasarkan Surat Keputusan No.117/ 2020 tentang Penetapan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal memungkinkan BUMN menjadi LPH. Peluang ini dimanfaatkan PT Sucofindo untuk mendirikan LPH, sesuai tahapan pemeriksaan yang diatur undang-undang.

LPH bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari pemerintah. Hasil pemeriksaan LPH menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya, atas dasar fatwa MUI tersebut, suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

“Sucofindo adalah LPH pertama yang berhasil dibentuk oleh BPJPH,” ujar Sukoso, Kepala BPJPH dalam keterangan resmi, Sabtu (14/11/2020).

Sukoso mengatakan penyelenggaraan jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Salah satu upayanya adalah dengan pendirian LPH.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal pada pasal 30 ayat 1 BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal,” tambahnya.

Penetapan PT Sucofindo sebagai LPH diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi. Perusahaan ini mendaftar sebagai salah satu calon LPH pada Februari 2020. Selanjutnya tim verifikasi yang terdiri dari BPJPH dan MUI melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan pada 2 September 2020 dan 5 Oktober 2020.

Berdasarkan hasil verifikasi itulah, Kepala BPJPH menetapkan PT Sucofindo (Persero) sebagai LPH. Sucofindo dinyatakan sesuai, secara sistem, teknis dan prinsip syariah, serta memenuhi persyaratan Pendirian LPH berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal.

Djohan Buddin, Direktur Utama PT Sucofindo Bachder mengatakan, peluang mendirikan LPH ini adalah kesempatan yang istimewa, berbeda dengan peluang lainnya.

“Motivasi kami mendirikan LPH bukan semata karena kepentingan bisnis, namun jauh lebih dari itu untuk turut menjalankan amanah melayani kebutuhan ummat,” katanya.

Menurut Bachder, pihaknya memiliki infrastruktur dan SDM yang memadai untuk membentuk LPH. Sehingga pihaknya merasa tertantang untuk turut menjalankan amanah UU tersebut.

Dalam SK tersebut, Sucofindo memiliki ruang lingkup pemeriksaan meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan. Adapun, ruang lingkup pemeriksaan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper