Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan mengutamakan keselamatan pekerja seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19. Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat di lingkungan kerja guna melindungi pekerja dari Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja.
“Terkait adanya lonjakan kasus Covid- 19 yang terjadi di beberapa daerah, kami mengingatkan perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (17/6/2021).
Ida mengatakan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.
Menurutnya, kesehatan pekerja menjadi faktor paling penting untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19. Jika semua kembali membaik, produktivitas perusahaan diharapkan dapat meningkat dan membantu perekonomian nasional.
Dia mengatakan sejak awal munculnya Covid-19, Kemnaker telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Ida menjelaskan aturan pencegahan itu sangat penting dan seharusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.
“Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” katanya.
Ida melanjutkan, Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Sejauh ini, katanya, kesadaran pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena sudah cukup baik karena merupakan tanggung jawab bersama.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.
“Kami juga melakukan sosialisasi dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 [Teman K3], serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas,” jelasnya.