Bisnis.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) menanggapi rencana penaikan tarif tol Trans Sumatra ruas Bakauheni—Terbanggi Besar mulai 23 Juni 2021.
Ketua Instran Darmaningtyas mengatakan masalah kenaikan tarif tol memang sudah diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Jalan Tol, bahwa kenaikan tarif tersebut dapat disesuaikan setiap dua tahun sekali dari harga lama.
"Kenaikan [tarif] disesuaikan dengan besaran inflasi. Masalahnya adalah, kenaikan tarif tol juga harus disesuaikan dengan standar pelayanannya," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (16/6/2021).
Menurutnya, inflasi semestinya bukan jadi variabel tunggal dalam menetapkan kenaikan tarif tol. Harusnya, ada variabel yang lebih dominan yakni terkait pelayanan di ruas tersebut.
"Apakah dari aspek pelayanan jalan tol tersebut sudah layak naik belum? Apakah jalan tol tersebut cukup aman tidak bagi pengendara? Kalau dari aspek bisnis, yang perlu dipertimbangkan adalah apakah dengan kenaikan tarif itu jumlah pengguna tol naik atau turun? Kalau turun, sebetulnya sama saja keuntungan yang akan diperoleh operator dengan tidak menaikkan tarifnya tapi volume kendaraan yang lewat banyak," jelas dia.
Sebelumnya, PT Hutama Karya berencana melakukan penyesuaian tarif baru Tol Trans-Sumatra ruas Bakauheni—Terbanggi Besar mulai 23 Juni 2021.
Baca Juga
Branch Manager PT Hutama Karya ruas Bakauheni—Terbanggi Besar Hanung Hanindito mengaku penyesuaian tarif ini sudah mulai disosialisasikan kepada pengguna jalan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, daftar tarif baru Tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang berlaku mulai 23 Juni 2021 terdapat kenaikan mulai dari kendaraan Golongan I hingga Golong V. Adapun, untuk JTTS ruas Terbanggi Besar-Kayu Agung tidak ada perubahan tarif.
Berikut ini daftar tarif tol baru berlaku 23 Juni 2021 dan tarif tol lama dari Bakauheni Selatan ke Terbanggi Besar:
Golongan I (sedan, jip, pickup/truk kecil dan bus)
– Tarif lama: Rp112.500
– Tarif baru: Rp118.500
Golongan II (Truk dengan dua gandar atau sumbu roda)
– Tarif lama: Rp168.500
– Tarif baru: Rp177.500
Golongan III (Truk dengan tiga gandar)
– Tarif lama: Rp168.500
– Tarif baru: Rp177.500
Golongan IV (Truk dengan empat gandar)
– Tarif lama: Rp224.500
– Tarif baru: Rp237.000
Golongan V (Truk dengan lima gandar atau lebih)
– Tarif lama: Rp224.500
– Tarif baru: Rp237.000