Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Konsumsi Rokok, Pemerintah Diminta Tinjau Tarif CHT

Simplifikasi CHT dinilai semakin relevan di tengah situasi pandemi Covid-19, di mana negara membutuhkan dana yang lebih besar untuk program pemulihan ekonomi nasional.
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA — Upaya pemerintah untuk menurunkan jumlah perokok dinilai terhambat oleh kebijakan cukai hasil tembakau yang tidak pro terhadap kesehatan masyarakat.

Salah satunya adalah struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlapis-lapis sehingga membuat harga rokok tetap terjangkau. Akibatnya, prevalensi perokok di Indonesia tergolong tinggi dan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Direktur Kebijakan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Olivia Herlinda mengatakan bahwa simplifikasi struktur tarif CHT perlu dilakukan secepatnya.

Simplifikasi semakin relevan di tengah situasi pandemi Covid-19, di mana negara membutuhkan dana yang lebih besar untuk program pemulihan ekonomi nasional.

“Penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif CHT secara bertahap akan mengurangi variasi harga rokok di pasaran, terutama yang harganya terlalu murah. Sehingga, ketika harga rokok naik, perokok tidak bisa dengan mudah berpindah ke rokok yang lebih murah, karena variasinya lebih sedikit,” ujarnya, Selasa (15/6/2021).

CISDI, lanjutnya, berharap peta jalan simplifikasi yang pernah diimplementasikan oleh pemerintah pada 2018 dapat dijalankan kembali secara bertahap. Terlebih, simplifikasi juga sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Tahun ini waktu yang paling tepat bagi pemerintah untuk melakukan simplifikasi. Karena selain membantu pengendalian konsumsi, simplifikasi golongan juga diprediksi dapat meningkatkan penerimaan negara dari cukai yang juga diperlukan untuk pemulihan ekonomi,” tuturnya.

Olivia juga memaparkan bahwa kerumitan struktur tarif cukai justru membuka peluang pabrikan besar untuk melakukan penghindaran pajak dengan membayar tarif cukai yang lebih murah.

“Struktur tarif CHT yang rumit juga membuat pengawasan oleh Bea dan Cukai lebih sulit. Selain itu rumitnya struktur tarif memungkinkan perusahaan rokok besar untuk masuk di pasaran industri kecil dengan membuat segmentasi produk dengan merek berbeda dengan jumlah produksi yang disesuaikan dengan batasan produksi di golongan tarif rendah. Akhirnya, hal ini menyebabkan perusahaan kecil semakin terpuruk juga,” katanya.

Senada dengan Olivia, Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Aryana Satrya mengatakan target penurunan prevalensi perokok di Indonesia belum optimal karena kebijakan untuk mengendalikan konsumsi rokok tidak dilakukan secara konsisten, signifikan, dan sinergis.

“Selain kenaikan CHT, harus diimbangi dengan kenaikan HJE dan penyederhanaan struktur tarif CHT,” ujar Aryana.

Dia mengatakan, skenario Bappenas 2021 menunjukkan bahwa kenaikan tarif CHT dibarengi dengan kebijakan simplifikasi struktur tarif CHT menjadi 3-5 strata dapat meningkatkan penerimaan negara, serta mencapai target penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024.

“Penerapan cukai rokok di Indonesia saat ini masih beragam karena banyaknya golongan tarif cukai. Hal ini menyebabkan harga rokok bervariasi dan memungkinkan masyarakat membeli rokok yang lebih rendah sehingga diperlukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau,” urainya.

Aryana menilai simplifikasi struktur tarif CHT menjadi penting untuk mengurangi konsumsi rokok karena akan mengubah variasi harga rokok di pasaran.

“Berkurangnya variasi harga rokok di masyarakat, akan membuat harga rokok semakin tidak terjangkau bagi anak, remaja, dan masyarakat miskin. Ini berdampak terhadap pengendalian konsumsi,” ujarnya.

Sebelumnya, ekonom Faisal Basri mengatakan bahwa pemerintah seharusnya dapat melakukan terobosan agar rokok semakin tidak terjangkau.

“Untuk mengurangi keterjangkauan rokok, kebijakan cukai harus diiringi dengan simplifikasi struktur tarif CHT,” ujarnya.

Faisal sepakat dengan rancangan Bappenas bahwa simplifikasi struktur tarif CHT harus dilakukan setidaknya menjadi 3-5 layer. Sebelumnya, pemerintah sudah pernah mencanangkan kebijakan simplifikasi struktur tarif CHT secara bertahap pada 2017 dari 12 layer menjadi 5 layer, namun kemudian di tengah jalan peta jalan simplifikasi ini dibatalkan.

Hal ini, kata dia, merupakan akibat dari lobi perusahaan rokok. "Di Indonesia banyak pabrik rokok yang mempertahankan layer di bawahnya supaya cukainya lebih rendah, ini terutama perusahaan asing. Padahal dia pemain dunia." ujar pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper