Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menperin: Ada Potensi Senilai Rp607,7 Triliun Produk Dalam Negeri

Kemenperin mendorong peningkatan belanja produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) serta Program Subtitusi Impor 35 persen pada 2022.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /Kementerian Perindustrian
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /Kementerian Perindustrian

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan ada potensi sebesar Rp607,7 triliun merupakan peluang pasar produk dalam negeri yang dapat dioptimalkan.

Salah satu sektor yakni dari alat kesehatan atau alkes. Agus menyebut pemerintah mengupayakan agar 79 produk prioritas alat kesehatan dalam negeri dapat dimanfaatkan dalam belanja APBN di bidang kesehatan.

Adapun sejumlah produk alkes lokal di antaranya telah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen yang artinya produk dalam negeri tersebut wajib dibeli dan produk impor dilarang untuk dibeli.

"Bagi alat kesehatan produksi dalam negeri yang belum memiliki nilai TKDN, kami memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis untuk sekurang-kurangnya 9.000 produk di tahun anggaran 2021 ini," katany dalam jumpa media, Selasa (15/6/2021).

Menurut Agus saat ini Kemenperin juga mendorong peningkatan belanja produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) serta Program Subtitusi Impor 35 persen pada 2022.

Program itu dilaksanakan melalui penurunan impor dengan nilai terbesar yang simultan dengan peningkatan utilisasi produksi sampai dengan 85 persen pada 2022.

Agus mengemukakan untuk dapat semaksimal mungkin menyerap produk dalam negeri, diperlukan dukungan kebijakan dari Kementerian/Lembaga terkait dalam melaksanakan program substitusi impor tersebut, termasuk antaranya Penerapan P3DN secara tegas dan konsisten.

“Program ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mendukung perekonomian nasional dan menjadikan indonesia negara tangguh dan mandiri,” ujarnya.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan dukungan dan Aksi Afirmasi P3DN yang telah dilakukan LKPP, antara lain dengan cara menayangkan katalog produk alat kesehatan dalam negeri (AKD) yaitu 10 Desember 2020 mendahului alat kesehatan luar negeri (AKL) yang ditayangkan 3 Juni 2021.

"Selanjutnya, penuangan klausul kontrak katalog yang mengamanatkan bahwa produk impor hanya dapat dipesan melalui e-purchasing apabila tidak dapat dipenuhi oleh AKD," ujarnya.

LKPP mencatat sejak 1 Mei 2020 hingga 11 Juni 2021, jumlah produk Alkes AKD dalam e-Katalog nasional berjumlah 8.219 produk dengan jumlah transaksi sebesar Rp2,9 triliun, sedangkan produk AKL berjumlah 39.692 produk dengan jumlah transaksi sebesar Rp12,5 triliun.

Apabila produk yang dibutuhkan tidak terdapat dalam E-Katalog, maka K/L/PD tetap bisa melakukan pengadaan melalui metode selain e-purchasing, tetapi dengan tetap memprioritaskan AKD.

Hal tersebut sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Roni juga menambahkan bahwa tampilan awal pemesanan produk dalam katalog elektronik selalu mendahulukan PDN yang memiliki TKDN.

Selain itu, LKPP bersama BRIN menyelenggarakan Katalog Sektoral khusus produk-produk inovasi. LKPP telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Perindustrian dalam integrasi data TKDN di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ipak Ayu
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper