Bisnis.com, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa menyampaikan bahwa rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan pokok atau sembako hingga saat ini masih belum dibahas dengan DPR.
Kunta menegaskan bahwa rencana pemerintah tersebut pun masih dalam tahap pembahasan internal Kemenkeu dan belum akan berlaku dalam waktu dekat.
“Dengan DPR belum dilakukan pembahasan dan ini berlakunya bukan sekarang,” katanya dalam acara Kemenkeu Corpu Talk, Kamis (10/6/2021).
Kunta mengatakan, reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tidak lain untuk menciptakan sistem perpajakan yang semakin baik dan adil.
“Kita akan lihat kapan kita akan memberlakukannya, tapi upaya untuk membuat pajak yang lebih baik dan adil, itu yang diinginkan,” jelasnya.
Bisnis mencatat, berdasarkan berkas rumusan RUU KUP, ada tiga opsi yang akan dilakukan pemerintah untuk pengenaan tarif PPN barang kebutuhan pokok.
Baca Juga
Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.
Dalam draft RUU disebutkan, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun, rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok ini adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah.