Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Terbitkan Perpres Minuman Alkohol Lagi, Larang Investasi Bidang Ini

Peraturan baru ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dicabut setelah menuai banyak penolakan.
Minuman beralkohol. /ANTARA
Minuman beralkohol. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait minuman mengandung alkohol. Beleid tersebut yaitu Perpres No. 49/2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam regulasi baru ini Jokowi memasukkan ayat baru, yaitu pasal 1 ayat 1a. Bunyinya adalah semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan modal. Jenis itu yang bersifat komersial.

Ayat 2 tertulis bidang usaha tertutup untuk penanaman modal adalah yang tidak dapat diusahakan sebagaimana tercantum dalam pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 25/2OO7 tentang Penanaman Modal dan telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Dan industri minuman keras mengandung alkohol [KBLI 11010], industri minuman mengandung alkohol yaitu anggur [KBLI 11020], dan industri minuman mengandung malt [KBLI 11031],” tulis perpres, Senin (7/6/2021).

Dalam pertimbangannya, Perpres 49/2021 dibuat untuk pembatasan pelaksanaan investasi serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, perlu dilakukan perubahan Perpres 10/2021.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud, perlu menetapkan perpres tentang perubahan atas Perpres No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” papar Perpres 49/2021.

Peraturan baru ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dicabut setelah menuai banyak penolakan. Pada perpres 10/2021, Jokowi membolehkan investasi dilakukan di 4 provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper