Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 3 Juni, Operasional Bus Transjakarta Kembali Normal

Sebelumnya pada Minggu (23/5/2021), jam operasional Transjakarta telah diperpendek. Bus hanya melayani penumpang dari pukul 05.00 sampai 21.30 WIB.
Sejumlah warga menunggu kedatangan Bus Transjakarta di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/10/2020). International Monetary Fund (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 menjadi minus 1,5 persen pada Oktober, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya pada Juni sebesar minus 0,3 persen./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Sejumlah warga menunggu kedatangan Bus Transjakarta di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/10/2020). International Monetary Fund (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 menjadi minus 1,5 persen pada Oktober, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya pada Juni sebesar minus 0,3 persen./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Mulai Kamis, 3 Juni 2021, jam operasional bus Transjakarta kembali ke jadwal normal yakni pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Ini berlaku untuk Bus Rapid Transit (BRT) maupun non-BRT.

"Dengan penyesuaian baru ini, harapannya agar pelanggan yang masih harus beraktivitas bisa terlayani dengan baik mobilitasnya," kata Direktur Utama Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo, dilansir dari tempo.co, Jumat (4/6/2021).

Sebelumnya pada Minggu (23/5/2021), jam operasional Transjakarta telah diperpendek. Bus hanya melayani penumpang dari pukul 05.00 sampai 21.30 WIB.

Saat itu, jam operasional bus khusus tenaga kesehatan diperpanjang menjadi 22.00 sampai 23.00. Per 3 Juni 2021, jadwalnya masih tetap sama untuk bus jenis ini.

Di luar itu, ketentuan di dalam bus masih sama yaitu 50 persen kapasitas normal. Untuk bus gandeng, maksimal 60 orang. Bus sedang 30 orang dan bus kecil 15 orang.

Penyesuaian jam operasional ini dilakukan Transjakarta mengikuti Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2021. Selain itu, penyesuaian dilakukan usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) hingga 14 Juni 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper