Bisnis.com, JAKARTA – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian jam operasional sejalan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan kebijakan ini menindaklanjuti Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta No.196/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi selama masa pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
“Mulai besok [Senin] semua layanan Transjakarta mulai BRT dan Non BRT akan diperpendek yakni akan beroperasi dan melayani masyarakat mulai pukul 05.00 – 21-30 WIB serta layanan armada malam hari [Amari] beroperasi hingga pukul 23.00 WIB,” ujarnya dalam siaran pers yang dikutip, Senin (24/5/2021).
Sementara itu untuk layanan tenaga medis sambungnya, justru akan diperpanjang menjadi pukul 21.30-23.00 dari sebelumnya yang beroperasi mulai pukul 22.00-23.00 WIB.
“Hal ini untuk memastikan semua petugas medis yang masih bertugas tetap terlayani mobilitasnya dengan baik, aman dan nyaman,” katanya.
Lebih lanjut, Prasetia menegaskan Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan yakni 50 persen dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, dan bus kecil maksimal 15 pelanggan.
Dia juga memastikan seluruh armada sudah memenuhi semua protokol kesehatan mulai dari pencucian dan pembersihan setiap unit bus menggunakan cairan disinfektan hingga terpasang tanda jarak aman baik di lantai maupun kursi pelanggan.
“Kami menghimbau seluruh pelanggan untuk tetap mematuhi semua prosesur yang berlaku, khususnya ketika menggunakan layanan Transjakarta,” tutupnya.