Bisnis.com, JAKARTA — PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Senin, 24 Mei 2021. Perubahan tersebut seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.196/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro," kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam siaran pers, Minggu (23/5/2021).
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi sebagai berikut:
1. Jam Operasional Senin–Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB dan Sabtu–Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :
• Weekdays:
a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00–09.00 WIB dan 17.00–19.00 WIB).
b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Weekend (akhir pekan) atau hari libur: Setiap 10 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong).
Dia menegaskan PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa berupaya mewujudkan layanan publik yang aman dan nyaman, serta tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta.
"Seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun. Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat mengakses melalui akun media sosial MRT Jakarta," pungkasnya.