Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melantik Kelompok Kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Jumat (4/6/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers pelantikan satgas menyampaikan bahwa penagihan utang akan dilakukan terhadap seluruh obligor dan debitur yang mencapai Rp110,45 triliun.
“Pemerintah sekarang akan melakukan penagihan ke semuanya, jumlahnya Rp110,454 triliun,” katanya, Jumat (4/6/2021).
Pemerintah menghadapkan para obligor dan debitur bisa bersiap kooperatif dan proaktif dalam proses penyelesaian utang tersebut.
Jika tidak, Mahfud mengatakan kasus yang ditetapkan sebagai kasus perdata saat ini dapat berubah menjadi kasus pidana dan korupsi.
“Kalau dia sudah memberikan bukti-bukti palsu atau selalu ingkar bisa dikatakan merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, melanggar hukum karena tidak mengakui yang secara hukum sudah disahkan sebagai utang, bisa berbelok ke korupsi,” jelasnya.
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan terlebih dahulu melakukan langkah yang persuasif.
Jika tidak berhasil, maka pemerintah akan bekerja sama dengan Bank indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir akses obligor dan debitur tersebut terhadap lembaga keuangan.
“Kami akan kerja sama dengan BI dan OJK agar tadi, akses mereka terhadap lembaga keuangan dapat dilakukan pemblokiran,” jelasnya.
Adapun, pada April 2021 lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden. Dibentuknya Satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.