Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Resmi Dilantik, Pemerintah Siap Tagih Seluruh Utang BLBI Rp110,45 Triliun

Pada April 2021 lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melantik Kelompok Kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Jumat (4/6/2021).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers pelantikan satgas menyampaikan bahwa penagihan utang akan dilakukan terhadap seluruh obligor dan debitur yang mencapai Rp110,45 triliun.

“Pemerintah sekarang akan melakukan penagihan ke semuanya, jumlahnya Rp110,454 triliun,” katanya, Jumat (4/6/2021).

Pemerintah menghadapkan para obligor dan debitur bisa bersiap kooperatif dan proaktif dalam proses penyelesaian utang tersebut.

Jika tidak, Mahfud mengatakan kasus yang ditetapkan sebagai kasus perdata saat ini dapat berubah menjadi kasus pidana dan korupsi.

“Kalau dia sudah memberikan bukti-bukti palsu atau selalu ingkar bisa dikatakan merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, melanggar hukum karena tidak mengakui yang secara hukum sudah disahkan sebagai utang, bisa berbelok ke korupsi,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan terlebih dahulu melakukan langkah yang persuasif.

Jika tidak berhasil, maka pemerintah akan bekerja sama dengan Bank indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir akses obligor dan debitur tersebut terhadap lembaga keuangan.

“Kami akan kerja sama dengan BI dan OJK agar tadi, akses mereka terhadap lembaga keuangan dapat dilakukan pemblokiran,” jelasnya.

Adapun, pada April 2021 lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden. Dibentuknya Satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper