Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Negara Tagih Piutang BLBI Rp110,45 Triliun, Mahfud MD: Tak Ada yang Bisa Sembunyi

Total piutang yang mencapai Rp110,45 triliun, seluruhnya akan ditagih oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang saat ini ditetapkan sebagai kasus pidana bisa saja beralih menjadi kasus pidana.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (4/6/2021), Mahfud mengatakan total piutang yang mencapai Rp110,45 triliun, seluruhnya akan ditagih oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dia memberikan beberapa catatan terkait dengan kasus BLBI tersebut. Pertama, dia meminta kepada para obligor untuk kooperatif, bahkan proaktif, karena BLBI berkaitan dengan uang negara.

“Tidak ada yang bisa bersembunyi, karena kami memiliki daftarnya, baik semua obligor dan debitur,” katanya.

Mahfud mengatakan, meski ditetapkan sebagai kasus perdata, jika terjadi pembangkangan maka kasus ini dapat beralih menjadi kasus pidana. Bahkan lebih jauh, kasus ini pun dapat menjadi kasus korupsi.

“Kalau dia sudah memberikan bukti-bukti palsu atau selalu ingkar, bisa dikatakan merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, melanggar hukum karena tidak mengakui ada yang secara hukum sudah disahkan sebagai utang, sehingga bisa berbelok lagi ke korupsi,” jelasnya.

Di samping itu, Satgas juga akan tetap melakukan penagihan kepada obligor dan debitur yang saat ini berada di luar negeri.

“Indonesia telah meratifikasi UNCAC [The United Nations Convention against Corruption]. Dari data kami ada beberapa aset dan obligor atau debitur yang sedang berada di luar negeri,” tuturnya.

Adapun, pada April 2021 lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Pembentukan satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden. Dibentuknya Satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper