Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro, Pengguna Transportasi Umum DKI Jakarta Naik

Pengguna transportasi umum di DKI Jakarta naik selama periode PPKM bila dibandingkan dengan PSBB periode ketiga. Peningkatan tertinggi terjadi pada penggunaan layanan MRT sekitar 71,52 persen
Penumpang menggunakan antiseptik atau hand sanitizer di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (3/3/2020). /Antara Foto-Galih Pradipta
Penumpang menggunakan antiseptik atau hand sanitizer di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (3/3/2020). /Antara Foto-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menilai penggunaan sarana angkutan umum perkotaan selama masa PPKM berbasis mikro meningkat bila dibandingkan dengan penerapan PSBB periode ketiga.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjabarkan bila berdasarkan grafik penumpang angkutan umum perkotaan pada masa PPKM Mikro, rata-rata terjadi peningkatan sekitar 18,34 persen jika dibandingkan dengan saat pemberlakuan PSBB ketiga.

"Artinya memang di sisi lain terjadi peningkatan penggunaan Transjakarta, LRT, MRT, maupun KRL dan juga ada penggunaan kereta api bandara," katanya dalam webinar, Rabu (2/6/2021).

Dia memerinci, untuk peningkatan tertinggi terjadi pada penggunaan layanan MRT sekitar 71,52 persen, disusul LRT 30,44 persen, KRL 19,18 persen, Transjakarta 15,15 persen, dan KA Bandara 9,03 persen.

"Dari total jumlah penumpang ini yang saya ingin garis bawahi adalah bahwa dari peningkatan jumlah penumpang layanan angkutan umum ini khususnya untuk Transjakarta, MRT dan LRT maka secara total dari kapasitas yang disediakan hanya maksimum mereka mampu per hari itu sekitar 20-25 persen jumlah penumpang yang naik," ujarnya.

Artinya lanjut Syafrin, masih tersedia kapasitas sekitar 70–75 persen yang seharusnya bisa ditampung pada masa PPKM ini setelah menerapkan pembatasan jumlah penumpang yang diangkut yaitu 50 persen dari kapasitas yang tersedia.

"Jadi sekarang contohnya untuk layanan LRT paling tinggi mereka adalah di 20-23 ribu penumpang per hari sementara kapasitas yang disiapkan adalah sekitar 65–70 ribu penumpang yang dapat diangkut," imbuhnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur No. 671/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub itu ditetapkan di Jakarta pada 31 Mei 2021 dan mulai berlaku pada 1 Juni 2021.

Sementara itu Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden beberapa waktu lalu juga mengumumkan bahwa saat ini PPKM berskala mikro mulai diterapkan kembali mulai 1–14 Juni 2021 di 34 provinsi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper