Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pagu Indikatif PUPR Tahun Depan Melorot, tapi Ada Tiga Catatan

Anggaran Kementerian PUPR pada 2022 turun 32,94 persen dari pagu DIPA TA 2021 senilai Rp149,8 triliun.
Petani menanam bawang. Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi di suatu kawasan. Food estate juga dapat menjadi lahan produksi pangan nasional, cadangan pangan, dan distribusi pangan. /Antara
Petani menanam bawang. Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi di suatu kawasan. Food estate juga dapat menjadi lahan produksi pangan nasional, cadangan pangan, dan distribusi pangan. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun anggaran 2022 hanya mencapai Rp100,45 triliun. Angka tersebut hanya 57,07 persen dari anggaran yang diajukan kementerian sekitar Rp176 triliun.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan penentuan pagu indikatif tersebut tercipta setelah pertemuan tripartit dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan. Namun, penentuan pagu indikatif tersebut dilengkapi dengan beberapa catatan.

"Pagu indikatif ini sebenarnya ada catatannya. Itu [pagu indikatif TA 2022] belum termasuk [konstruksi] ibu kota negara [baru], food estate, dan kawasan industri terpadu," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (2/6/2021).

Anggaran Kementerian PUPR pada 2022 turun 32,94 persen dari pagu DIPA TA 2021 senilai Rp149,8 triliun. Walakin, tiga catatan pada pagu indikatif TA 2022 mengindikasikan pagu indikatif kementerian PUPR 2022 masih dapat bertambah.

Basuki menyampaikan bahwa pihaknya masih menyiapkan perangkat lunak atau desain konstruksi IKN baru di Kalimantan Timur.

Menurutnya, konstruksi pertama yang akan dilakukan di IKN baru adalah pembangunan istana negara.

Secara umum, lanjutnya, akan ada tiga infrastruktur pertama yang akan dibangun, yakni istana negara, jalan, dan sistem drainase. "Namun, itu software-nya saja, [kami masih] menunggu pengesahan undang-undangnya dari DPR," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper