Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat menginginkan agar Kementerian Perdagangan berlaku adil dan melindungi peternak mandiri.
Kemendag tengah mengajukan banding di World Trade Organization (WTO) terhadap gugatan Brasil soal kebijakan importasi daging ayam ke dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Arif Karyadi mengatakan bahwa saat ini kondisi para pelaku unggas terutama peternak rakyat mandiri sebelum adanya putusan WTO sedang dalam keadaan sulit. Bahkan, ditambah pandemi Covid-19, makin terpuruk.
“Jika, sekarang putusan WTO berlaku dan juga dalam kondisi Covid-19 masih berlangsung sudah bisa dipastikan peternak mandiri mati,” katanya, Senin (31/5/2021).
Menurutnya, selain ancaman kebijakan importasi Brasil, terdapat regulasi yang turut mengerdilkan peternak unggas rakyat mandiri, yaitu regulasi persaingan usaha tidak sehat karena diberikannya hak budi daya kepada perusahaan terintegrasi.
Menurutnya, pemberian hak budi daya dalam Undang Undang Peternakan No. 18/2009 pada Pasal 29 ayat 1 menyebutkan budi daya ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus.
“Tentu regulasi ini perlu diubah, terutama kebijakan budi daya oleh perusahan integrator. Jelas, budi daya harusnya diserahkan ke peternak rakyat. Dampak adanya regulasi ini adalah, peternak mandiri mengalami kesulitan bersaing dengan perusahaan terintegrasi, ketika produk mereka, bersaing di pasar yang sama, pasar tradisional," tuturnya.
Arif pun berharap supaya pemerintah memikirkan langkah antisipasi apabila skenario terburuk terjadi atau Indonesia kalah dari pengajuan banding di WTO terhadap gugatan Brasil soal kebijakan importasi daging ayam ke dalam negeri.
“Bila itu terjadi [kalah banding], pemerintah wajib memberikan syarat bahwa daging yang datang [dari Brasil] harus fresh bukan frozen,” tegasnya.