Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) optimistis Indonesia tidak melanggar ketentuan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO) perihal importasi ayam dan produk olahannya.
Kebijakan soal importasi ayam dan olahannya Indonesia tidak bertujuan untuk menghambat produk negara lain masuk ke dalam negeri. Kebijakan tersebut telah sesuai dengan kebijakan internasional.
Dirjen PPI Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan kebijakan mengenai importasi ayam dan olahannya – yang saat ini sedang disengketakan oleh Brasil di WTO – tidak bertujuan menghambat produk impor masuk ke dalam negeri. Kebijakan itu untuk memastikan produk impor memenuhi persyaratan yang ada di dalam ketentuan internasional dan diterapkan Indonesia.
Di samping itu, lanjutnya, kebijakan mengenai sertifikasi sehat yang diterapkan Indonesia juga sudah sejalan dengan ketentuan WTO.
“Sejalan dengan ketentuan kesehatan hewan yang secara umum ditetapkan lembaga internasional lainnya,” kata Djatmiko dalam konferensi virtual, Senin (31/5/2021).
Tidak hanya itu, sambungnya, Indonesia juga tidak menerapkan kebijakan yang bersifat pembatasan produk impor. Kemendag selalu menyesuaikan sebuah produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga
“Jadi dua hal itu yang diyakini Indonesia bahwa kita konsisten. Tidak mengulur-ulur waktu proses sertifikat. Kemudian kita juga tidak bermaksud pembatasan penggunaan produk impor,” kata Djatmiko.
Djatmiko sektor perunggasan Indonesia sebenarnya memiliki kemampuan untuk ekspor ke mancanegara seperti ke China. Indonesia hanya perlu bersaing dengan negara-negara tersebut.