Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan UU Cipta Kerja Belum Sentuh Awak Kabin

UU Cipta Kerja dinilai masih berkutat pada kepentingan pelaku usaha, belum menyentuh awak kabin atau tenaga kerja di bidang penerbangan.
Ilustrasi. Pramugari Garuda Indonesia./garuda-indonesia.com
Ilustrasi. Pramugari Garuda Indonesia./garuda-indonesia.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta agar tak luput mengatur terkait dengan jaminan dan kejelasan sertifikasi bagi tenaga kerja di sektor penerbangan dalam aturan turunannya yang selama ini belum dibahas di Undang – Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Pemerhati penerbangan Alvin Lie menjelaskan selama ini UU Cipta Kerja hanya memfokuskan kepada hal-hal yang bersifat penyederhanaan dan mempermudah pelaku usaha tetapi belum kepada tenaga kerja di sektor penerbangan. Dia pun kembali mengingatkan masih ada hal yang perlu dibahas pasca diundangkannya UU Ciptaker adalah terkait dengan pekerja utamanya soal sertifikasi, prosedur, serta proses validasi untuk sertifikasi yang dikeluarkan oleh luar negeri.

“Selain itu, perlu diperhatikan sektor ketenagakerjaan seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di mana jika dikaitkan dengan industri penerbangan, masih banyak pilot yang bekerja dengan dasar kontrak waktu tertentu. Padahal, dalam konteks PKWT hanya mencakup pekerjaan yang bukan merupakan pekerjaan utama atau inti,” ujarnya, Minggu (30/5/2021).

Dia menambahkan saat ini juga masih terdapat sejumlah maskapai yang membebankan biaya spesifikasi pesawat yang dapat dikemudikan oleh pilot atau type rating kepada pilotnya. Padahal jika dikaitkan dengan peraturan ketenagakerjaan, seharusnya biaya tersebut ditanggung oleh maskapai.

Saat ini, Kemenhub masih membahas sebanyak 2 materi pokok teranyar dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bandara dan pengoperasian pesawat tanpa awak (drone).

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan sejauh ini beberapa peraturan menteri yang disusun bersifat menyederhanakan sehingga implementasinya oleh pelaku usaha lebih mudah di lapangan.

Di sisi lain, Novie mengakui dengan adanya sejumlah hal-hal baru dibandingkan dengan aturan sebelumnya sehingga membuat pembahasan berlangsung lama. Diantaranya terkait dengan pengoperasian drone dan menghapuskan IMB untuk bandar udara.

“Secara keseluruhan dua materi pokok yang masih dalam pembahasan internal yakni drone akan mencakup operasi di atas 25 kg, kelaikudaraan, sertifikasi operator, hingga sertifikasi pilot. Selanjutnya tentang standar pembangunan bandar udara akan meliputi penghapusan Izin Mendirikan Bangunan [IMB] sehingga harapannya mempermudah investor yang melakukan KPBU, KSO, dan lainnya,” kata Novie.

Aturan soal pengusahaan bandar udara saat ini yang berbeda dengan sebelumnya menjadi penting karena pemerintah mendorong skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) untuk bandara yang dianggap feasible untuk diusahakan. Salah satu kemudahan, jelasnya, juga dapat dilihat dari sertifikasi untuk personel penerbangan. Kemenhub hanya akan menerbitkan sertifikasinya sedangkan lisensinya mengacu pada ICAO.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper