Bisnis.com, JAKARTA – Pemindahan lokasi Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri dari Bali ke Kota Kendari dilakukan karena alasan penyebaran Covid-19. Pertimbangan itu disampaikan pemerintah kepada Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani.
“Iya betul [pertimbangannya karena Covid-19]),” ujar Rosan, dikutip dari tempo.co, Jumat (28/5/2021).
Munas Kadin sedianya akan digelar di Nusa Dua, Bali, pada 2-3 Juni 2021. Sebanyak 4.000 orang, termasuk 1.000 pengusaha dari Pulau Dewata diperkirakan hadir pada acara tersebut.
Dalam rapat panitia Munas Kadin 25 Mei lalu, Rosan menuturkan adanya permintaan dari pemerintah ihwal perubahan lokasi penyelenggaraan musyawarah akbar. Pemerintah khawatir terjadi lonjakan kasus Covid-19 pasca-Munas Kadin di Bali.
Alasan lainnya, Bali saat ini sedang mempersiapkan diri untuk menjadi destinasi pertama di Indonesia yang akan membuka pintu gerbang bagi wisatawan asing dengan konsep travel corridor arrangement atau TCA.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyebut rencana pembukaan gerbang turis asing akan dilaksanakan pada Juni atau Juli jika tidak ada aral melintang.
Selain pemindahan lokasi, pemerintah disebut-sebut memberikan pertimbangan perihal jadwal munas. Jadwal munas disarankan mundur untuk mengantisipasi ledakan kasus Covid-19 pasca-Lebaran. Sebagai gantinya, Bali akan menjadi tuan rumah bagi pelaksanaan G20 pada 2022.
Ketua Organizing Commite (OC) Munas Kadin Nita Yudi memastikan pengunduran jadwal dan lokasi pemindahan munas belum final. Nita mengatakan panitia masih menunggu keputusan hasil rapat Dewan Pengurus Lengkap (DPL) Kadin.
“Saya tegaskan bahwa saya sebagai Ketua OC hanya menerima tugas dari ketua penyelenggara dan untuk pemindahan dan sebagainya, balik lagi tergantung rapat DPL,” ujar Nita.
Menurut Nita, persiapan Munas Kadin di Bali sudah nyaris rampung. “Yang jelas kerja OC untuk Munas Kadin di Bali sudah 80 persen. Kami banyak melibatkan para UMKM, para seniman, dan masyarakat Bali,” katanya.
Selain itu, Nita menyatakan panitia telah mengantongi izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB untuk menyelenggarakan munas sesuai dengan protokol kesehatan.