Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia dan Uni Eropa berhasil menyelesaikan modifikasi jadwal konsesi Uni Eropa untuk tariff rate quota (TRQ) country specific untuk produk singkong.
Dengan kesepakatan baru ini, Indonesia dapat mengekspor singkong (HS 0714) ke Uni Eropa dengan tarif 6 persen dengan volume 165.000 ton per tahun.
Kesepakatan ini disahkan dengan ditandatanganinya dokumen pengesahan berupa exchange of letters (EoL) pada 11 Mei 2021 lalu di Kedutaan Besar Republik Indonesia Brussels, Belgia antara Duta Besar RI untuk World Trade Organization (WTO) Syamsul Bahri Siregar dan Duta Besar Portugal untuk Uni Eropa Nuno Brito yang mewakili Uni Eropa.
“Perjanjian ini merupakan hasil negosiasi Pemerintah Indonesia di forum multilateral untuk memperbarui dan mempertahankan kuota ekspor komoditas ubi kayu/singkong dari Indonesia yang menjadi hak sepenuhnya negara mitra dagang Uni Eropa,′′ ujar Syamsul melalui keterangan resmi, Sabtu (22/5/2021).
Setelah melalui enam putaran perundingan sejak 2018, perjanjian ini menjadi kabar baik di tengah mandeknya berbagai perundingan sektor pertanian di forum WTO dan di tengah banyaknya tantangan menembus ekspor produk pertanian ke pasar Uni Eropa.
Skema TRQ sendiri diatur oleh WTO untuk memberikan tarif khusus yang lebih rendah untuk suatu komoditas yang diimpor hingga mencapai kuota tertentu yang ditentukan negara importir.
Kesepakatan ini memiliki beberapa peluang sekaligus tantangan. Pertama, TRQ jenis ini bersifat country specific yang artinya kuota 165.000 ton per tahun adalah alokasi khusus untuk Indonesia.
Hal ini berbeda dengan skema first-come-first-served bersama mitra-mitra dagang Uni Eropa lainnya. Kedua, tarif impor singkong yang akan menjadi 6 persen (in-quota tariff ad-valorem) membuat singkong Indonesia makin kompetitif di pasar Uni Eropa.
“Dengan tarif 6 persen, produk singkong Indonesia diharapkan akan semakin kompetitif di pasar Uni Eropa dan eksportir singkong Indonesia terdorong memanfaatkannya,” lanjut Syamsul.
Di sisi lain, kesepakatan tersebut memberi tantangan bagi produsen singkong nasional untuk memanfaatkan fasilitas ini dan meningkatkan ekspor. Pada periode 2017–2019, data Eurostat menunjukkan total realisasi ekspor singkong beku (HS 071410) Indonesia ke Uni Eropa dengan skema TRQ tercatat masing-masing EUR134.713, EUR 210.062, dan EUR 232.399.
Sementara itu, data Kementerian Pertanian menunjukkan total realisasi ekspor singkong beku (HS 071410) Indonesia ke Uni Eropa dengan skema TRQ periode 2013–2015 senilai US$318.000, dan diekspor ke Inggris, Belanda, Hungaria, serta Belgia. Ekspor singkong Indonesia ke Uni Eropa tersebut masih di bawah volume konsesi yang diberikan Uni Eropa.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan TRQ merupakan fasilitas penting untuk memperkuat ekspor singkong Indonesia ke Uni Eropa.
“Keberhasilan perundingan Indonesia ini memberikan ‘pekerjaan rumah’ dan tantangan untuk memanfaatkan hasil perundingan. Diharapkan petani Indonesia dapat meningkatkan kapasitas produksi ubi kayu dan pelaku usaha/eksportir lebih giat menggunakan TRQ dengan tarif 6 persen,” kata Djatmiko.
Dengan kesepakatan ini, Indonesia berpeluang memanfaatkan pasar singkong (manioc) di UE 27 yang menurut data Trademap.org nilainya mencapai US$494,53 juta pada 2020.
Dari jumlah tersebut, Indonesia baru berkontribusi sebesar US$661.000. Pasar singkong di Uni Eropa sebagian besar dikuasai Kosta Rika yang menikmati fasilitas tarif 0 persen dari Uni Eropa.