Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan akan mengembalikan biaya tiket calon penumpang yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan maupun berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan.
"Calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya diatas 37,3° C pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers, Selasa (18/5/2021).
Selain itu dia mengatakan mulai hari ini, 18 Mei 2021, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25 persen.
Proses pembatalan lanjutnya, dapat dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan. Proses pengembalian bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer.
"Khusus untuk layanan Contact Center 121 menggunakan skema transfer. Bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 sejak permohonan pembatalan," jelasnya.
Lebih lanjut Joni mengungkapkan bahwa di hari pertama pasca berakhirnya larangan mudik, penjualan tiket kereta melonjak hingga 5 kali lipat.
Baca Juga
"Secara keseluruhan jumlah tiket yang terjual pada 18 Mei adalah sekitar 60.000 tiket atau meningkat lebih kurang 5 kali lipat dibanding 17 Mei dimana KAI melayani 11.000 pelanggan," ujarnya.
Kendati begitu, dia menegaskan suasana dan pelayanan di stasiun tetap berjalan tertib dan teratur. Penumpang yang diberangkatkan dipastikan telah mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Yang berangkat kami pastikan sudah memiliki surat bebas covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.