Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group menginformasikan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara usai periode peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 berakhir.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengingatkan calon penumpang agar memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat.
Adapun dia memerinci, ketentuan uji kesehatan guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia adalah sebagai berikut, kategori dewasa tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
"Kategori anak-anak dan balita bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya," katanya dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (18/5/2021).
Dia menegaskan seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan yang ditetapkan.
Ketentuan syarat perjalanan yang hanya berlaku pada periode 18-24 Mei 2021 setelah masa peniadaan mudik berakhir antara lain:
Baca Juga
- Penerbangan Domestik selain tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah;
Penumpang usia di atas 5 tahun wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari pemeriksaan Rapid Tes Antigen, GeNose C19, atau RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam serta wajib mengisi e-HAC.
- Kota/Daerah lain (masuk) ke Kalimantan Barat
Penumpang usia di atas 5 tahun wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan Swab Test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam dan wajib mengisi e-HAC.
- Intra-Kalimantan Barat
Penumpang usia di atas 5 tahun wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari pemeriksaan Rapid Antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau Swab Tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.
- Kalimantan Barat (masuk) ke Kota/Daerah lain selain Kalimantan Tengah
Penumpang usia di atas 5 tahun wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari pemeriksaan Rapid Tes Antigen, GeNose C19, atau RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam serta wajib mengisi e-HAC.
- Kalimantan Tengah
Penumpang usia di atas 5 tahun wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari pemeriksaan RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam serta wajib mengisi e-HAC.
- Intra-Kalimantan Tengah
Penumpang usia di atas 5 tahun wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari pemeriksaan Rapid Tes Antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam serta wajib mengisi e-HAC.
- Kalimantan Tengah (masuk) ke Kota/Daerah lain selain tujuan Kalimantan Barat
Penumpang usia di atas 5 tahun wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari pemeriksaan Rapid Tes Antigen, GeNose C19, atau RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam serta wajib mengisi e-HAC.